Detail Pelaksanaan dan Jadwal Seleksi Calon PPPK Guru 2022, Klik Disini!

photo author
- Selasa, 1 November 2022 | 11:45 WIB
Detail Pelaksanaan dan Jadwal Seleksi Calon PPPK Guru 2022, Klik Disini!
Detail Pelaksanaan dan Jadwal Seleksi Calon PPPK Guru 2022, Klik Disini!

KONTENJATENG.COM - Masih banyak yang mencari informasi kapan pelaksanaan seleksi PPPK Guru dibuka.

Simak artikel ini untuk mengetahui jadwal dan link pendaftaran seleksi PPPK Guru 2022.

Dikutip kontenjateng dari akun twitter @BKNgoid, detail pelaksanaan PPPK guru tertuang dalam keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi RI Nomor 349/P/2022.

Baca Juga: Ini Motif ART di Bandung Disiksa Majikan : Dianiaya Selama 3 Bulan Sampai Babak Belur Dan Trauma

Yakni tentang petunjuk teknis pelaksanaan Seleksi Calon PPPK untuk jabatan fungsional Guru Instansi Daerah Tahun 2022.

Jadwal seleksi PPPK Tenaga Teknis (Guru):

  • Pengumuman Seleksi 31 Oktober 2022
  • Pendaftaran Seleksi bagi P1, P2, P3 dan umum 31 Oktober 2022 sampai dengan 13 November 2022.

Baca Juga: Amalan dari Syekh Ali Jaber InsyaAllah Diijabah, Rahasia Rezeki Datang dari Segala Penjuru Mata Angin

  • Pengumuman mendapatkan penempatan bagi P1 (Prioritas 1) 31 Oktober 2022 sampai dengan 13 November 2022.
  • Seleksi Administrasi 31 Oktober sampai dengan 15 November 2022.
  • Pengumuman hasil seleksi administrasi untuk P1, P2, P3 dan P4/Pelamar umum 16 sampai dengan 17 November 2022.

Baca Juga: VIRAL TIKTOK !!! Video Resepsionis Wanita Kebaya Merah, Anda Penasaran? CEK DISINI ISINYA

P1 merupakan prioritas yang telah lulus seleksi dan memenuhi passing grade pada tahun 2021.

P1 wajib konfirmasi ulang untuk mendapatkan formasi penempatan. Apabila instansi yang bersangkutan tidak membuka formasi, maka P1 akan turun menjadi P2/P3 atau P4.

P2 dan P3 akan dilakukan observasi, sedangkan untuk pelamar P4 atau pelamar umum yang memiliki formasi, dilakukan setelah P2 dan P3 terpenuhi.

Baca Juga: PDF, TEKS KHUTBAH JUMAT SINGKAT untuk Peringatan Hari Pahlawan 10 November 2022

Jika formasi sudah terpenuhi oleh P2 dan P3 maka P4 tidak dapat melanjutkan pendaftaram.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Arif Nugroho

Sumber: BKN

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X