Begini Fakta Limbah Medis Covid-19 Yang Akan Jadi Masalah Baru Untuk Pemerintah

photo author
- Selasa, 3 Agustus 2021 | 21:30 WIB
Ilustrasi limbah medis. /Pixabay/Alexroma/
Ilustrasi limbah medis. /Pixabay/Alexroma/

KONTENJATENG.COM – Masalah limbah medis Covid-19 yang dihasilkan dari beberapa fasilitas kesehatan, akan menjadi masalah baru terkait penangananan Covid-19 di Indonesia.

Dilansir Zonajakarta.com dari indonesia.go.id pada 3 Agustus 2021, disebutkan bahwa ribuan ton limbah medis Covid-19 kini menjadi masalah baru. Tentunya masalah tersebut akan menjadi tugas berat bagi Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutananan (LHK).

Sebelumnya, limbah medis Covid-19 secara nasional diperkirakan volumenya mencapai 18.460 ton.

Menyikapi masalah limbah medis Covid-19, Presiden Joko Widodo langsung membuat agenda rapat terbatas yang digelar pada 28 Juli 2021.

“Limbah medis itu berasal dari fasilitas layanan kesehatan (fasyankes), rumah sakit darurat, rumah sakit lapangan, klinik, laboratorium, tempat karantina terpusat, karantina mandiri, serta beberapa tempat lainnya,” ujar Menteri LHK Siti Nurbaya dalam konferensi pers virtual.

Menteri LHK Siti Nurbaya menjelaskan bahwa limbah medis Covid-19 tersebut adalah seperti selang infus, masker, vial vaksin, jarum suntik, faceshield, sarung tangan, hazmat, APD, tabung spesimen PCR, tabung bekas test kit, dan masih banyak lainnya.

Oleh karena itu pengolahan limbah medis Covid-19 harus ditangani khusus dengan Instalasi incinerator.

Fasilitas Instalasi incinerator merupakan tempat untuk membakar limbah medis dengan suhu yang tinggi, sehingga tidak menimbulkan limbah baru.

Akan tetapi ketersediaan fasilitas ini hanya terdapat 20 unit dan keberadaan hanya di Jawa dan Bali.

Sedangkan Fasilitas Instalasi incinerator hanya mampu mengolah 493 ton limbah medis, jauh di atas jumlah limbah harian yang dalam situasi normal rata-rata hanya 383 ton per hari.

Ini akan menimbulkan suatu masalah besar, kedepannya jika pemerintah tidak cepat menangani limbah Covid-19 secara cepat.

Bisa bisa setelah Covid-19 selesai, maka akan menimbulkan masalah kesehatan baru di masyarakat akibat limbah medis.

Sebelumnya Menteri Lingkungan Hidup Siti Nurbaya Bakar akan menyediakan plastik khusus yang bisa digunakan sebagai drop box, tempat mengumpulkan limbah medis, sebelum diurus oleh dinas kebersihan.

Oleh sebab itu Kementerian LHK menggolongkannya sebagai limbah infecious, yang berpotensi menimbulkan paparan infeksi, karenanya dia tergolong bahan beracun berbahaya (B-3).

Dengan berbahaya limbah tersebut, Bahan B-3 ini tak boleh dicampurkan begitu saja di tempat-tempat pembuangan sampah (TPA) reguler. (**)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Otong Fajari

Sumber: ZonaJakarta.com

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X