Tim Kuasa Hukum Putut Sutopo : Kami Dukung Pembongkaran Bangunan Liar di Ngemplak Simongan Semarang

photo author
- Selasa, 3 Agustus 2021 | 19:45 WIB
Tim Kuasa Hukum Putut Sutopo, Budi Kiyatno saat memberikan keterangan pers ke awak media./Arif Nugroho/
Tim Kuasa Hukum Putut Sutopo, Budi Kiyatno saat memberikan keterangan pers ke awak media./Arif Nugroho/

KONTENJATENG.COM - Tim Kuasa Hukum Putut Sutopo, selaku pemilik lahan seluas 8.200 meter persegi di Kampung Karangjangkang, Ngemplak Simongan, menegaskan mendukung pembongkaran bangunan dan hunian yang ada di sana.

Selama ini, bangunan dan hunian tersebut ditempati sebanyak 64 warga tanpa mampu menunjukkan bukti kepemilikan yang sah.

Putut Sutopo melalui kuasa hukumnya, Budi Kiyatno, mengungkapkan, dukungan pembongkaran disampaikan setelah adanya putusan dari Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Semarang pada 9 Juli 2021.

Baca Juga: Mahasiswa KKN Undip Beri Penyuluhan Pentingnya Mengelola Stres

Berkaitan dengan gugatan warga disampaikan atas nama Sugeng Riyanto kepada pihak Distaru Kota Semarang. PTUN memutuskan jika gugatan dari para penggugat ditolak secara keseluruhan atau gugatan tidak diterima. Mereka pun diminta untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp305 ribu.

"Berkaitan dengan putusan perkara ini, Distaru kemudian memberikan rekomendasi bongkar kepada Satpol PP Kota Semarang. Rencananya, bangunan dan hunian di lokasi itu akan dibongkar pada Kamis (5/8). Putusan PTUN membuat tidak ada hal lagi bagi Satpol PP selaku eksekutor, memiliki hambatan dalam melaksanakan tugasnya," tegas dia, Selasa (3/8/2021)

Baca Juga: Daftar Lokasi Tes Seleksi SKD CPNS dan PPPK 2021

Menurut Budi, 64 warga penghuni bangunan di Kampung Karangjangkang atau lebih dikenal Kampung Reformasi tersebut, selama ini juga dinyatakan mendirikan bangunan di lokasi tersebut tanpa izin.

Sebagai bukti, pada saat diminta menunjukkan bukti alas hak oleh Distaru Kota Semarang, misalnya seperti Sertifikat Hak Milik (SHM), mereka tidak bisa hadir membuktikannya. Ditambahkan Budi, warga pun telah menerima tali asih sebesar Rp40 juta/Kepala Keluarga (KK). Dari 64 KK, 13 KK telah menerima tali asih tersebut.

Baca Juga: Kantor Stasiun LRT Kelapa Gading, Penyebab Diduga Korsleting AC

"Jangankan tidak memiliki alas hak, kalaupun mereka memiliki SHM sekalipun, jika tidak mempunyai surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB) sudah dinilai melanggar hukum. Bahkan Satpol PP sudah wajib melakukan pembongkaran karena hal tersebut. Sementara klien kami memiliki alas hak, yang kuat menjadi bukti dari segi hukum," tandasnya.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Arif Nugroho

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X