Aksi Turun Ke Jalan Pakai Bikini Protes PPKM Diperpanjang, Dinar Candy Diperiksa Polisi

photo author
- Kamis, 5 Agustus 2021 | 16:30 WIB
Aksi protes ala Dinar Candy. /Tangkapan layar./
Aksi protes ala Dinar Candy. /Tangkapan layar./

KONTENJATENG.COM – Aksi nekat Dinar Candy turun ke jalan raya hanya memakai bikini dengan papan bertuliskan "Saya stres karena PPKM diperpanjang" , menuai beragam komentar.

Tak disangka juga aksi protes Dinar Candy itu justru membuatnya dibekuk polisi.
Dinar Candy bahkan terancam pasal UU ITE dan pornografi karena sudah merekam aksinya itu ke sosial media.

"Kalau memang nanti memenuhi unsur-unsur persangkaan di Undang-Undang ITE dan juga pornografi, nanti akan naik ke penyidikan," tandas Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus.

Baca Juga: Gara-Gara Kopi, Nathalie Holscher Dibuat Nangis Sule

Seperti diketahui, saat ini Dinar Candy sudah berada di kantor polisi untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Pemeriksaan itu akan mencaritahu apa motif Dinar Candy melakukan hal itu dan unsur-unsur ITE atau pornografi atas apa yang dilakukannya.

"Nanti akan kita sampaikan karena yang bersangkutan masih dalam pemeriksaan sekarang ini. Jadi apa motifnya, seperti apa dia nanti akan kita sampaikan kalau sudah semua selesai dilakukan pemeriksaan. Nanti akan kita sampaikan lagi ke teman-teman termasuk motifnya seperti apa," lanjutnya.

Baca Juga: Hanya Karena Mengeluh Saat Diberi Tugas, Kim Jong-un Kembali Jatuhkan Hukuman Mati Pejabat Korea Utara

Dinar Candy diketahui sebagai seorang DJ yang cukup aktif bersosial media.

Aksi protes PPKM diperpanjang dengan dirinya memakai bikini itu pun diunggah ke akun instagramnya.

Baca Juga: Meski Nihil Kasus, Pemenuhan Hak Vaksin Corona Bagi Masyarakat Baduy Tetap Dilakukan

Namun, sekarang unggahan itu justru sudah dihapus oleh Dinar Candy.

Netizen menduga ada kemungkinan kontroversi yang terkait kepolisian menjadi alasan dihapusnya video tersebut. (**)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Otong Fajari

Sumber: Zonajakarta.com

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X