KONTENJATENG.COM - Penyalahgunaan Bantuan Sosial (Bansos) ditemukan oleh Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini. Pasalnya ia sudah mendapatkan laporan soal adanya penyalahgunaan tersebut.
Adapun laporan yang diterima oleh Risma, yakni penyalahgunaan Bansos Program Keluarga Harapan (PKH) di Desa Kanigoro, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Malang.
Setelah adanya laporan penemuan penyalahgunaan bansos itu, pihak Mensos Risma langsung melaporkannya ke pihak berwajib.
Seorang oknum pendamping PKH yang diduga menyalahgunakan dana bansos telah ditangkap oleh Kepolisian Resor (Polres) Malang.
Berdasarkan penuturan dari Kapolres Malang AKBP Bagoes Wibisono, oknum pendamping PKH tersebut berusia 28 tahun.
Baca Juga: 5 Camilan untuk Menjaga Kualitas ASI Ibu Menyusui, Semuanya Enak!
Kini sang oknum pendamping PKH yang diketahui seorang perempuan tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Kami telah melaksanakan gelar perkara. Terlapor atas nama PTH ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan alat bukti yang kuat. Saat ini tersangka ditahan di RRutan Polres Malang," kata Bagoes dilansir dari Pikiranrakyat.com, Minggu (8/8/2021).
Bagoes menjelaskan, tersangka PTH merupakan salah satu pendamping pada PKH di Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Malang. Tersangka bertugas sejak 12 September 2016 hingga 10 Mei 2021.
Berdasarkan hasil penyelidikan, ujarnya pula, tersangka diduga melakukan penyalahgunaan dana bansos PKH pada tahun anggaran 2017-2020.
Dana bansos yang disalahgunakan adalah milik 37 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang nilainya mencapai Rp450 juta.
Modus yang dipergunakan adalah tersangka tidak memberikan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) kepada 37 KPM, dengan rincian sebanyak 16 KKS tidak pernah diberikan kepada KPM, 17 KKS tidak ada di tempat atau meninggal dunia, dan empat KKS hanya diberikan sebagian.
Artikel Terkait
Banyak Beras Bansos Tak Layak Konsumsi, Bukti Bulog Teledor