Soal Kelanjutan PPKM, DKI Jakarta Siap Ikuti Pemerintah Pusat

photo author
- Minggu, 8 Agustus 2021 | 18:34 WIB
Wagub DKI Jakarta menunggu Keputusan Pemerintah Pusat Terkait Penurunan PPKM Level 4. (Foto: Dok Net/ Istimewa). (DNA)
Wagub DKI Jakarta menunggu Keputusan Pemerintah Pusat Terkait Penurunan PPKM Level 4. (Foto: Dok Net/ Istimewa). (DNA)

KONTENJATENG.COM - Kebijakan kelanjutan PPKM Level 4 di DKI Jakarta belum diputuskan. Pasalnya, sampai saat ini Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria masih menunggu kebijakan pemerintah pusat.

"Pemerintah pusat akan mengambil kebijakan apakah PPKM level 4 dilanjutkan atau diturunkan levelnya," kata Ahmad Riza Patria saat ditemui usai menghadiri pelaksanaan vaksinasi di Jakarta Selatan, Minggu, 8 Agustus 2021.

Alasannya menunggu yakni karena dinilai pemerintah pusat memiliki data yang lengkap. Ia juga menegaskan Jakarta siap melaksanakan apapun yang menjadi instruksi pusat, termasuk jika PPKM dilanjutkan.

"Jadi kami siap saja melaksanakan apapun kebijakannya. Dilanjutkan, dikurangi atau dilonggarkan kami akan laksanakan sebaik mungkin," kata dia.

Ariza menyebutkan, Pemprov Jakarta terus melakukan rapat dan koordinasi dengan pemerintah pusat.

Baca Juga: Risma Laporkan Penyalahgunaan Bansos PKH di Malang ke Pihak Berwajib

"Semua kemungkinan dibahas, kita tunggu saja. Beberapa hari ini akan diputuskan," ujar dia.

Saat DKI Jakarta tengah menerapkan PPKM Level 4. Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pun meneken Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 966 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 Covid-19.

Kepgub yang diteken pada 3 Agustus 2021 lalu mengatur sejumlah aktivitas di ruang publik dengan menyertakan sertifikat vaksin Covid-19.

Pekerja dan pengunjung di pusat perbelanjaan sudah divaksinasi Covid-19.

Baca Juga: Sandiaga Optimis Terjadi Lonjakan Wisata Pasca PPKM Dicabut, Masyarakat Kangen Piknik

"Pekerja dan pengunjung telah divaksinasi," demikian keterangan dalam Kepgub 966 tersebut.

Dalam Kepgub tersebut, Anies Baswedan juga menegaskan kalau pusat perbelanjaan/mall ditutup hanya dibuka bagi pegawai toko yang melayani akses penjualan secara daring.

Setiap toko, restoran, supermarket, dan pasar swalayan dapat diperbolehkan dengan memerhatikan ketentuan dibatasi jam operasionalnya hingga pukul 20.00 WIB dengan kapasitas 50 persen. ***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Eko Wahyu Budi

Sumber: PikiranRakyat.com

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X