Sim C Akan Dibagi Menjadi 3 Golongan, C1, C2, dan C3 Apa Bedanya?

photo author
- Jumat, 27 Januari 2023 | 13:48 WIB
Sim C Akan Dibagi Menjadi 3 Golongan, C1, C2, dan C3 Apa Bedanya?/PMJ News
Sim C Akan Dibagi Menjadi 3 Golongan, C1, C2, dan C3 Apa Bedanya?/PMJ News

KONTENJATENG.COM - Kebijakan menggolongkan Surat Izin Mengemudi (SIM) C untuk kendaraan bermotor roda dua saat ini tengah dipersiapkan oleh Korps Lalulintas (Korlantas) Polri.

Nantinya SIM C akan dibagi menjadi 3 golongan yakni C1, C2 dan C3. Lalu apa bedanya ketiga golongan SIM C tersebut?

Baca Juga: Update dan Cara Klaim Kode Redeem CD Key Mobile Legends Adventure MLA Besok Sabtu 28 Januari 2023

Saat ini Korlantas Polri masih mempersiapkan kebijakan untuk membagi golongan SIM C. Tiga golongan SIM C tersebut akan digolongkan berdasarkan cc dari kendaraan roda dua.

“Nantinya SIM C terdiri tiga golongan yaitu SIM C untuk 250cc maksimal, SIM C1 250-500, SIM C2 di atas 500cc,” kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Nurul Azizah, dikutip kontenjateng.com dari laman PMJNews, Jumat 27 Januari 2023.

Baca Juga: KLAIM SEKARANG GRATIS! Kode Penukaran Higgs Domino Island Sabtu 28 Januari 2023, Gratis Chip

Disisi lain, Korlantas Polri saat ini juga sedang mempersiapkan 132 unit kendaraan roda dua untuk mengikuti ujian SIM C1.

Baca Juga: Chord Gitar atau Kunci Gitar Lagu Semata Karenamu – Mario G Klau Viral di TikTok

Adapun syarat memiliki SIM C1 adalah masyarakat diwajibkan sudah memiliki SIM C selama 1 tahun untuk kemudian bisa mengikuti ujian SIM C1.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Arif Nugroho

Sumber: PMJ News

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X