KONTENJATENG.COM – Tiga orang ahli waris yang mempersoalkan lahan yang ditempati SPBU 44.574,08 di Jalan Pedan-Karangdowo, Dukuh Kampung Baru, Desa Kalangan, Kecamatan Pedan, Kabupaten Klaten.
Pasalnya, para pemilik lahan merasa tidak pernah dimintai izin terkait penggunaan lahan oleh pemilik SPBU tersebut. Padahal, SPBU sudah beroperasi sejak tahun 1997 silam.
Kuasa hukum pemilik lahan dari Kantor Advokat GAJ Semarang, Agus Wijayanto menduga ada tindakan melawan hukum atas penggunaan tiga bidang tanah bersertifikat hak milik (SHM) tanpa ijin ahli waris oleh pemilik SPBU.
"Karenanya, kami selaku kuasa hukum ahli waris berencana mengajukan gugatan baik pidana maupun perdata kepada pemilik atau managemen SPBU tersebut," kata AW, sapaan Agus Wijayanto, dalam keterangan persnya, Jumat (27/1/2023).
Baca Juga: Elneny Cedera, Mikel Arteta Butuh Perlindungan Lini Tengah Jelang Lawan Menchester City
AW menuturkan, lahan yang digunakan pihak SPBU memang hanya sebagian. 3 bidang lahan para ahli waris digunakan untuk akses keluar masuk dan taman depan SPBU.
Ketiga bidang lahan tersebut telah memiliki kekuatan hukum atas nama ahli waris dengan adanya SHM tanah yakni SHM 2466, SHM 2463 dan SHM 2460. Ketiganya atas nama Sudiro Niti Suharjo dengan alamat Dukuh Durenan, Desa Kalangan, Kecamatan Pedan.
Baca Juga: Dukung Expo Spectapreneur, Pegadaian Dorong Calon Pengusaha Milenial Tumbuh dan Berkembang
"Sertifikat yang dimilki oleh para ahli waris resmi dikeluarkan BPN dan tidak mungkin ada sertifikat ganda," tegas AW.
Lebih lanjut AW mengatakan, pihaknya telah memberikan somasi kepada pemilik atau managemen SPBU sebanyak dua kali. Somasi pertama dilayangkan pada 22 mei 2022 yang kedua 8 juli 2022. Namun tidak ada tanggapan.
"Isi somasi adalah permohonan klarifikasi tentang penggunaan tiga bidang tanah tersebut tanpa ijin para pemiliknya," jelasnya.
Baca Juga: Twibbon Harlah 1 Abad NU Desain Keren dan Simpel Sangat Cocok untuk Status Media Sosial
Bahkan, katanya, pihaknya telah mengajukan permohonan ukur ulang dan mediasi ke BPN Klaten. Mediasi pertama berlangsung November 2022 lalu dan mediasi kedua pada Kamis (26/1/2023) kemarin, di kantor BPN Klaten.
"Namun setelah tiga jam para ahli waris menunggu, dari pihak SPBU tidak ada yang menghadiri mediasi. BPN Klaten menjanjikan akan melaksanakan mediasi ketiga atau lanjutan pada Februari mendatang," tambahnya.
Artikel Terkait
Besaran Gaji Pantarlih Pemilu 2024, Lengkap dengan Tugas, Masa Kerja dan Syarat Pendaftaran
Twibbon Harlah 1 Abad NU Desain Keren dan Simpel Sangat Cocok untuk Status Media Sosial
5 Weton Ini Dipercaya Akan Menjadi Orang Kaya Menurut Primbon Jawa, Weton Apa Saja?
Link Nonton dan Spoiler Boruto: Naruto Next Generations episode 285, Tayang Minggu 29 Januari 2023
Link Nonton Film Pathaan (2023) Resmi Subtitle Indonesia, Bukan di Telegram, LK21 maupun di IndoXXI
Dukung Expo Spectapreneur, Pegadaian Dorong Calon Pengusaha Milenial Tumbuh dan Berkembang
Sinopsis dan Link Nonton Film Adagium (2023) Resmi Kualitas HD, Bukan di LK21, IndoXXI maupun di Telegram
Manchester City vs Arsenal Piala FA : Prediksi Skor, Susunan Pemain dan Link Live Streaming
Elneny Cedera, Mikel Arteta Butuh Perlindungan Lini Tengah Jelang Lawan Menchester City
Link Live Streaming Manchester City vs Arsenal Sabtu, 28 Januari 2023 : Prekdiksi Skor dan Susunan Pemain