Lahan Ditempati Tanpa Izin, Tiga Ahli Waris Akan Gugat Pemilik SPBU di Pedan Klaten

photo author
- Jumat, 27 Januari 2023 | 11:06 WIB
Lahan Ditempati Tanpa Izin, Tiga Ahli Waris Akan Gugat Pemilik SPBU di Pedan Klaten
Lahan Ditempati Tanpa Izin, Tiga Ahli Waris Akan Gugat Pemilik SPBU di Pedan Klaten

Sembari menunggu pelaksanaan mediasi ketiga, menurut AW, untuk mengamankan tiga bidang milik para ahli waris tersebut, pihaknya akan membuat pembatas untuk menandai mana batas bidang milik SPBU dan bidang milik para ahli waris.

Baca Juga: Besaran Gaji Pantarlih Pemilu 2024, Lengkap dengan Tugas, Masa Kerja dan Syarat Pendaftaran

"Sedang kita kaji bentuk pengamanan asetnya, bisa dilakukan sebelum mediasi kedua atau setelah mediasi," terangnya.

Atas masalah tersebut, pihaknya berencana melaporkan dugaan pidana ke Kepolisian. Selain itu, ia juga akan menempuh upaya perdata dengan mendaftarkan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Klaten.

"Kami juga telah mengirimkan surat kepada pihak pertamina yang mengurusi SPBU untuk wilayah Jateng, agar dipertibangkan untuk pengiriman BBM dengan adanya persoalan ini," tandas AW.

Sementara itu, Sony dari Perwakilan SPBU yang berhasil dihubungi awak media, mengaku tidak tahu menahu soal lahan yang dipermasalahkan kuasa hukum ahli waris. Menurutnya hal itu kewenangan dari pemiilik SPBU untuk memberikan klarifikasi.

Baca Juga: Twibbon Harlah 1 Abad NU Desain Keren dan Simpel Sangat Cocok untuk Status Media Sosial

"Saya hanya sebagai petugas lapangan, tidak mengetahui hal tersebut. Silakan konfirmasi ke pemilik karena surat somasi dan undangan mediasi sudah disampaikan ke pemilik SPBU," katanya.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Arif Nugroho

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X