Besaran Gaji Pantarlih Pemilu 2024, Lengkap dengan Tugas, Masa Kerja dan Syarat Pendaftaran

- Jumat, 27 Januari 2023 | 06:10 WIB
Besaran Gaji Pantarlin Pemilu 2024, Lengkap dengan Tugas, Masa Kerja dan Syarat Pendaftaran
Besaran Gaji Pantarlin Pemilu 2024, Lengkap dengan Tugas, Masa Kerja dan Syarat Pendaftaran

KONTENJATENG.COM - Berikut ini adalah besaran gaji, masa kerja, tugas dan syarat daftar Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

Simak disini untuk mendapatkan informasi besaran gaji, masa kerja, tugas dan syarat daftar Pantarlih Pemilu 2024.

Masyarakat banyak yang mencari informasi terkait besaran gaji, masa kerja, tugas dan syarat daftar Pantarlih Pemilu 2024.

Baca Juga: LINK NONTON MANGKUJIWO 2 2023 RESMI, Full Movie Lengkap Dengan Sinopsis

Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) sendiri sangat berperan dalam prosesn pemutakhiran data yang nantinya akan tercantum dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada Pemilu.

Masa Kerja Pantarlin

Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) Pemilu 2024 memiliki masa kerja 3 Februari hingga 12 Maret 2023.

Jadwal atau masa kerja Pantarlih Pemilu 2024 sendiri dapat berbeda di masing-masing Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kota.

Baca Juga: Link Streaming Nonton The Last of Us 2023 Resmi, Simak Lengkap Sinopsis Disini

Tugas Pantarlih

1. Membantu KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS dalam melakukan penyusunan daftar pemilih dan pemutakhiran data pemilih

2. Melaksanakan pencocokan dan penelitian data pemilih

3. Memberikan tanda bukti terdaftar kepada pemilih

4. Menyampaikan hasil pencocokan dan penelitian kepada PPS

5. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.

Halaman:

Editor: Arif Nugroho

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X