Warga Jakarta Sudah Boleh Gunakan Sarana Olahraga Saat PPKM, Begini Syaratnya Kata Anies Baswedan

photo author
- Kamis, 12 Agustus 2021 | 13:07 WIB
Anies Baswedan memperbolehkan masyarakat DKI Jakarta untuk boleh menggunakan sarana olahraga. /Pemprov DKI Jakarta/Tangkap Layar Instagram.com/@aniesbaswedan
Anies Baswedan memperbolehkan masyarakat DKI Jakarta untuk boleh menggunakan sarana olahraga. /Pemprov DKI Jakarta/Tangkap Layar Instagram.com/@aniesbaswedan

KONTENJATENG.COM – Pemprov DKI Jakarta akhirnya memperbolehkan masyarakatnya untuk menggunakan sarana tempat olahraga dengan sejumlah syarat yang harus dipenuhi.

Demikian disampaikan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan setelah sebelumnya pihaknya melarang warganya untuk menggunakan sarana olahraga, dikarenakan angka lonjakan Covid-19 yang tinggi di DKI Jakarta pada bulan Juli 2021 lalu.

Pelarangan ini disampaikan Anies Baswedan pada saat awal pemberlakuannya PPKM pada tanggal 3-20 Juli 2021 di Provinsi DKI Jakarta. Dengan pemberlakuan pembatasan aktivitas olahraga itu, warga DKI Jakarta dihimbau untuk berolahraga di rumah saja.

Baca Juga: Viral Kafe Ucok Baba Dipalak Preman, Tim Jaguar Langsung Amankan Pelaku

Anis Baswedan menambahkan asalan diperbolehkan kembali untuk menggunakan sarana olahraga, karena DKI Jakarta terus mencetak trend menurunnya kasus Covid-19 dalam beberapa terakhir.

Dilansir Zonajakarta.com dari jdih.jakarta.go.id pada 12 Agustus 2021, bahwa Anies Baswedan menjelaskan peraturan yang memperbolehkan aktivitas berolahraga pada saat PPKM.

Peraturan tersebut yakni Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 974 Tahun 2021 soal PPKM Level 4 yang memberikan kelonggaran salah satu di antaranya dengan mengizinkan sarana olahraga di ruang terbuka beroperasi namun dengan beberapa pembatasan.

"Setiap orang yang melakukan aktivitas pada tiap sektor/tempat usaha harus sudah divaksinasi Covid-19 minimal dosis pertama," demikian bunyi Pergub tersebut.

Baca Juga: Selain Nevertheless, Berikut 4 Film Korea Yang Kerap Mempertontonkan Adegan Dewasa dan Perselingkuhan

Dalam Pergub yang ditandatangani Anies pada 10 Agustus 2021, disebutkan pembatasan operasional sarana olahraga ruangan terbuka di antaranya:

1. Beroperasi hingga pukul 20.00 WIB.

2. Tanpa penonton

3. Menerapkan protokol kesehatan ketat

4. Serta pekerja dan pengguna sudah divaksinasi.

Sementara itu untuk sarana olahraga yang berada di dalam ruangan atau Indoor, masih ditutup sementara untuk berbagai aktivitas.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Otong Fajari

Sumber: ZonaJakarta.com

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X