KONTENJATENG.COM - Siapa sangka, mencetak kartu bukti vaksin Covid-19 juga memiliki bahaya lho.
Pasalnya, setiap masyarakat yang telah disuntik vaksin Covid-19 dosis pertama maupun kedua akan mendapat sertifikat vaksin.
Sertifikat vaksin bisa diunduh melalui situs Peduli Lindungi dengan masuk ke situs www.pedulilindungi.id.
Akhir-akhir ini, banyak bermunculan jasa cetak kartu vaksin dengan menawarkan berbagai kemudahan guna memenuhi syarat perjalanan maupun mengakses layanan publik.
Namun, hal tersebut tidak perlu dilakukan karena rawan penyalahgunaan.
Dilansir dari covid19.go.id, Senin, 23 Agustus 2021, berikut adalah alasan tidak diperlukannya mencetak sertifikat vaksin.
Baca Juga: 'Tamu' Tak Diundang Muncul dalam Foto Selfie Dua Wanita Ini, Serem
1. Risiko penyalahgunaan data
Mencetak sertifikat vaksin dalam bentuk kartu artinya kartu tersebut harus dijaga agar tidak tercecer atau hilang. Sebab dalam sertifikat vaksin berisi informasi data diri penting yang meliputi:
1. Nama lengkap yang dicantumkan pada sertifikat
2. Nomor Induk Kependudukan (NIK)
3. Tanggal lahir
4. Kode batang (barcode)
5. ID
6. Tanggal vaksin diberikan
7. Informasi vaksinasi dosis ke berapa
8. Merek vaksin yang diperlukan
9. Nomor batch vaksin
10. Pernyataan kesesuaian dengan peraturan Menteri Kesehatan Indonesia
Mencetak sertifikat vaksin menggunakan jasa cetak juga berisiko kebocoran data pribadi lantaran dikhawatirkan penyedia jasa menyalahgunakan data untuk digunakan pada berbagai hal negatif seperti mengakses pinjaman online hingga berbagai tindak kriminal lainnya.
2. Pemerintah tidak mewajibkan
Sebenarnya, tidak ada persyaratan yang mengharuskan masyarakat mencetak sertifikat vaksin dalam bentuk kartu. Pemerintah maupun penyedia layanan perjalanan dan layanan publik tidak mewajibkan sertifikat vaksin dalam bentuk kartu fisik.
Baca Juga: Begini Dampak Jika Kebanyakan Menonton Video Syur
Artikel Terkait
Sebar Hoaks Vaksin Buat Sengsara, Seorang Pemuda Diamankan Polres Indramayu
Terbatas, Ini 4 Lokasi Suntik Vaksin Pfizer di Jakarta