KONTENJATENG.COM, - Lima partai politik atau parpol di diskualifikasi dalam keikutsertaan pada Pemilu 2024. Demikian diungkapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jawa Tengah.
Menurut KPU Jawa Tengah, kelima parpol tersebut di diskualifikasi karena tidak menyerahkan laporan awal dana kampanye.
Kelima parpol tersebut adalah Partai Garda Republik Indonesia (Garuda), Partai Buruh, Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Solidaritas Indonesia (PSI), dan Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura).
Baca Juga: Video Ratu Aulia Durasi 17 Menit Viral TikTok, Ada Apa?
Dengan demikian, suara parpol diatas untuk DPRD kabupaten/kota dianggap tidak sah, tetapi untuk provinsi dan pusat tetap dihitung.
Kepala Divisi Teknis Penyelenggara Pemilu KPU Jawa Tengah, Muhammad Machruz, mengatakan, kelima partai politik tersebut tidak didiskualifikasi di semua wilayah Jawa Tengah.
Menurutnya, hanya di 14 kabupaten/kota di Jawa Tengah yang didiskualifikasi antara lain Kota Magelang, Kota Tegal, Kabupaten Tegal, Temanggung, Batang, Demak, Pati, Banjarnegara, Purbalingga, Wonogiri, Pekalongan, Wonosobo, Blora, dan Purworejo.
Ia merinci, Partai Garuda didiskualifikasi di Kota Magelang, Kota Tegal, Kabupaten Tegal, Wonosobo, Purworejo, Demak, Batang, Blora, Banjarnegara, dan Pekalongan.
Partai Buruh didiskualifikasi di lima daerah, yakni Kabupaten Pati, Temanggung, Banjarnegara, Purbalingga, dan Wonosobo. Sementara itu PBB didiskualifikasi di Kota Magelang; PSI di Purworejo; dan Partai Hanura didiskualifikasi di Wonogiri.(**)