Untuk selanjutnya dilakukan Penertiban oleh Tim yang sudah dibentuk dalam hal penertiban APK dan APS ini.
“Jadi sebelumnya kami sudah instruksikan kepada Panwaslu Kecamatan dan Kelurahan untuk melakukan identifikasi dalam rentan waktu 6 – 12 Oktober 2020, kemudian atas hasil identifikasi tersebut, pada tanggal 13 Oktober 2020 Bawaslu lakukan rekomendasi penurunan, apabila dalam waktu 1 x 24 jam tidak dilakukan penurunan, maka Bawaslu berwenang untuk menanganinya dengan langkah penanganan pelanggaran,” ujarnya
Menanggapi hal ini, Sub Bidang Budaya dan Pendidikan Politik Kesbangpol Kota Semarang, Hananto Lesworo menyampaikan bahwa rencana penertiban Alat Peraga Kampanye dan Alat Peraga Sosialisasi ini sudah kami rencanakan pada tahapan kampanye sampai dengan hari tenang sebanyak 4 kali penertiban.
“Sebenarnya sudah kami rencanakan dari bulan Februari – November, karena adanya wabah Covid-19 ini dana kemudian dialihkan, namun untuk kampanye ini kami akan anggarkan untuk 4 kali penertiban termasuk pada hari tenang,” tambahnya.(nug/kj)