SEMARANG, Kontenjateng.com - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Semarang lakukan Rapat Koordinasi Persiapan Penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) dan Alat Peraga Sosialisasi (APS) yang melanggar aturan.
Kegiatan ini mengundang 9 Instansi antara lain, Polrestabes, KPU, Kesbangpol, Satpol PP, Dishub, Disperkim, Distaru, Dinkes, dan Kabag Otda Setda Kota Semarang, Kamis (08/10/2020).
Koordinator Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kota Semarang Naya Amin Zaini mengatakan, bahwa rapat koordinasi tersebut bertujuan untuk menyamakan persepsi aturan terkait penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) dan Alat Peraga Sosialisasi (APS) yang melanggar.
“Rapat Koordinasi ini untuk menyampaikan perkembangan penanganan pelanggaran yang dilakukan Bawaslu serta membuat langkah bersama dan kesepakatan bersama dalam penertiban APK,” katanya.
Lebih lanjut Naya mengungkapkan, langkah penertiban tersebut sesuai dengan Peraturan Walikota Semarang Nomor 65 Tahun 2018 tentang Pemasangan Atribut Organisasi Kemasyarakatan, Atribut Parpol dan APK Peserta Pemilu dan Pilkada di Kota Semarang.
Selain bertujuan menyamakan persepsi, Bawaslu juga menyampaikan perkembangan penanganan pelanggaran dan membuat strategi bersama dalam hal penertiban APK yang akan dilakukan bersama-sama kedepannya.
Sementara itu, Koordinator Divisi Hukum, Humas, dan Data Informasi Bawaslu Kota Semarang, Arief Rahman mengatakan, Bawaslu telah menginstruksikan kepada jajaran Panwaslu Kecamatan dan Kelurahan untuk melakukan identifikasi APK dan APS yang melanggar aturan.