"Mendasari Surat Keputusan Bersama Menpan RB No. 05 / 2020, Mendagri No. 800-2836 / 2020, BKN No. 167/Kep/2020, KASN No. 6/SKB/9/2020, Bawaslu RI No.0314 / 2020, tertanggal 10 September 2020. Bahwa ada larangan terkait like, share, dan comment ASN kepada Calon, larangan foto bersama Bacalon/Calon, larangan menandatangani kegiatan sosialisasi/kampanye oleh Calon, larangan mendatangi kegiatan deklarasi Paslon,” jelasnya.
Lebih lanjut, Naya mengatakan terkait dengan pemberian sanksi merupakan wewenang dari KASN.
"Kami sudah meneruskan, berikutnya adalah menunggu kajian dan rekomendasi oleh KASN, terhadap penerusan Bawaslu. Rekomendasi KASN akan ditujukan kepada PPK (Pejabat Pembina Kepegawaian) untuk eksekusi sanksi atas rekomendasi KASN. Apabila PPK tidak menjalankan rekomendasi KASN, maka KASN akan merekomendasikan ke Presiden," tambahnya. (nug/kj)