politik

Bawaslu Kota Semarang Temukan Dugaan 7 Aparatur Sipil Negara Melanggar Netralitas

Rabu, 14 Oktober 2020 | 17:50 WIB
Kordiv Penanganan Pelanggaran Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Semarang, Naya Amin Zaini

"Mendasari Surat Keputusan Bersama Menpan RB No. 05 / 2020, Mendagri No. 800-2836 / 2020, BKN No. 167/Kep/2020, KASN No. 6/SKB/9/2020, Bawaslu RI No.0314 / 2020, tertanggal 10 September 2020. Bahwa ada larangan terkait like, share, dan comment ASN kepada Calon, larangan foto bersama Bacalon/Calon, larangan menandatangani kegiatan sosialisasi/kampanye oleh Calon, larangan mendatangi kegiatan deklarasi Paslon,” jelasnya.

Lebih lanjut, Naya mengatakan terkait dengan pemberian sanksi merupakan wewenang dari KASN.

"Kami sudah meneruskan, berikutnya adalah menunggu kajian dan rekomendasi oleh KASN, terhadap penerusan Bawaslu. Rekomendasi KASN akan ditujukan kepada PPK (Pejabat Pembina Kepegawaian) untuk eksekusi sanksi atas rekomendasi KASN. Apabila PPK tidak menjalankan rekomendasi KASN, maka KASN akan merekomendasikan ke Presiden," tambahnya. (nug/kj)

Halaman:

Tags

Terkini

Bocoran Visi-Misi Tim Pemenangan Yoyok-Joss: Hasta Karya

Selasa, 10 September 2024 | 21:46 WIB