politik

Telak, Gugatan Demokrat Kubu AHY kepada KLB Ditolak PN Jakarta Pusat

Jumat, 13 Agustus 2021 | 10:30 WIB
Anies Baswedan dan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) (Foto: Dok Net/ Istimewa)

KONTENJATENG.COM - Gugatan yang dilayangkan oleh Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) terhadap para penggagas kongres luar biasa (KLB) di Deli Serdang, Sumatera Utara (Sumut) ditolak oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).

Seperti diketahui, perkara itu terdaftar di PN Jakpus dengan nomor 236/Pdt.G/2021/PN.JKT.PST.

Ada 12 orang yang digugat oleh AHY, yakni Marzuki Alie, Jhoni Allen Marbun, Darmizal, Max Sopacua, Muhamad Rahmad, Syofwatillah Mohzaib.

Kemudian juga Yus Sudarso, Tri Julianto, Supandi Sugondo, Boyke Novrizon, Achmad Yahya, dan Aswin Ali Nasution.

AHY, dalam pentitumnya, meminta majelis hakim mengabulkan gugatan untuk seluruhnya.

Baca Juga: Ini Syarat dari Raul Lemos kepada Krisdayanti Jika Ingin Dekat dengan Aurel Hermasnyah Lagi

Kemudian, menyatakan dan menetapkan para tergugat tidak memiliki dasar hukum untuk melaksanakan aktivitas apapun dengan mengatasnamakan Partai Demokrat.
Tindakan dimaksud dikualifikasi sebagai perbuatan melawan hukum, termasuk dan tidak terbatas hanya Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat.

Penggunaan segala atribut dan melakukan tindakan lainnya yang seolah-olah mencitrakan Partai Demokrat yang sah.

Selama masa persidangan, PN Jakarta Pusat melakukan beberapa mediasi yang dipimpin oleh Bernadatte Samosir selaku mediator. Dilihat dari situs SIPP PN Jakpus, terdapat lima kali mediasi.

Mediasi itu dinyatakan tidak berhasil. Pada Kamis (12/8), hakim memutuskan menolak gugatan dari AHY dkk.

Baca Juga: Kanjeng Gusti Adipati Arya Mangkunegara IX Tutup Usia karena Serangan Jantung

Hakim menyebut dua kali mediasi, yakni pada 11 Mei dan 20 Mei 2021, tidak terlaksana karena kubu penggugat tidak hadir.

Kuasa hukum kubu KLB, Rusdiansyah, menyebut hakim menganggap kubu penggugat tidak memiliki iktikad baik sehingga gugatannya ditolak.

"Jadi semenjak gugatan AHY diputus, gugatan tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard). Karena AHY sebagai penggugat beriktikad tidak baik, maka AHY dkk tidak berhak lagi mengatakan klien kami tidak berhak dan berwenang melaksanakan KLB dan menggunakan atribut partai serta mencitrakan Partai Demokrat yang sah," kata Rusdiansyah.

Halaman:

Tags

Terkini

Bocoran Visi-Misi Tim Pemenangan Yoyok-Joss: Hasta Karya

Selasa, 10 September 2024 | 21:46 WIB