Telak, Gugatan Demokrat Kubu AHY kepada KLB Ditolak PN Jakarta Pusat

photo author
- Jumat, 13 Agustus 2021 | 10:30 WIB
Anies Baswedan dan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) (Foto: Dok Net/ Istimewa)
Anies Baswedan dan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) (Foto: Dok Net/ Istimewa)

"Selama ini AHY dkk menuduh bahwa klien kami telah melakukan perbuatan melawan hukum karena mengadakan Kongres Luar Biasa di Deli serdang. Tapi faktanya hari ini pengadilan telah membuktikan siapa sesungguhnya yang melakukan perbuatan melawan hukum," ujarnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Eko Wahyu Budi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Bocoran Visi-Misi Tim Pemenangan Yoyok-Joss: Hasta Karya

Selasa, 10 September 2024 | 21:46 WIB
X