Bawaslu Bentuk Pokja Penanganan Pelanggaran Protokol Kesehatan Covid-19

photo author
- Kamis, 22 Oktober 2020 | 16:45 WIB
WhatsApp Image 2020-10-21 at 21.40.44
WhatsApp Image 2020-10-21 at 21.40.44

Sementara itu, Koordinator Divisi Hukum, Humas, dan Data Informasi Bawaslu Kota Semarang, Arief Rahman mengatakan Rapat Koordinasi Pembentukan Pokja merupakan kebutuhan terkait pencegahan, pengawasan dan penindakan terhadap penanganan pelanggaran protokol kesehatan Covid-19.

“Dalam Rapat Koordinasi ini kami menyampaikan beberapa hal mengenai struktur dan mekanisme kelompok kerja (Pokja), lebih kurang terdapat 19 (sembilan belas) personel terdiri dari 9 instansi kesemua mempunyai tugas koordinatif dan melakukan pembahasan secara kesinambungan selama Tahapan Pilkada sampai berakhir setelah pemungutan dan penghitungan suara,” ujarnya

Lebih lanjut, Arief menjelaskan tindak lanjut dari Rapat Koordinasi ini yaitu pembuatan grup di media sosial berisi personil struktur kelompok kerja, melakukan koordinasi secara berkala berdasarkan kebutuhan sesuai wilayah koordinator masing-masing dan melakukan publikasi terkait pembentukan serta kerja-kerja dari Pokja.(nug/kj)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Konten Jateng

Tags

Rekomendasi

Terkini

Bocoran Visi-Misi Tim Pemenangan Yoyok-Joss: Hasta Karya

Selasa, 10 September 2024 | 21:46 WIB
X