"Kampanye pertemuan tatap muka/pertemuan terbatas/dialog masih tetap diperbolehkan dengan syarat mematuhi protokol kesehatan pencegahan Covid-19. Misalnya, pertemuan hanya dihadiri maksimal 50 orang, mengenakan APD, ada handsaintizer, menjaga jarak satu meter dan lain-lain," jelasnya.
Jajaran Bawaslu Jawa Tengah akan terus bekerja melakukan pengawasan seluruh tahapan Pilkada 2020. Termasuk selama masa kampanye yang baru berakhir pada 5 Desember 2020.
Bawaslu Jawa Tengah menghimbau kepada pasangan calon, tim kampanye, partai politik hingga para pendukung untuk terus menerus mentaati aturan pelaksanaan kampanye. Mulai dari kampanye harus dilakukan dengan adanya STTP, kampanye harus taat protokol, tak boleh melibatkan ASN, TNI/Polri, kepala desa hingga perangkat desa.
"Bawaslu di Jawa Tengah akan mengutamakan pencegahan. Selama masa kampanye berlangsung, jajaran Bawaslu di Jawa Tengah sudah melakukan pencegahan sebanyak 15.659 kali. Pencegahan terus diupayakan agar tak terjadi pelanggaran. Namun, jika pelanggaran tetap terjadi maka akan melakukan proses penanganan pelanggaran sesuai dengan peraturan perundang-undangan," tambahnya. (nug/kj)