Masa Kampanye, Bawaslu di Jateng Selesaikan 10 Sengketa Antar Peserta Pilkada

photo author
- Senin, 7 Desember 2020 | 14:51 WIB
WhatsApp Image 2020-12-07 at 13.22.56
WhatsApp Image 2020-12-07 at 13.22.56

SEMARANG, Kontenjateng.com – Selama masa kampanye Pilkada 2020, jajaran Pengawas Pilkada 2020 di Jawa Tengah telah menyelesaikan sebanyak 10 sengketa yang terjadi antar tim kampanye pasangan calon Pilkada 2020.

Penyelesaian sengketa antar peserta pemilihan tersebut terjadi di lima kabupaten/kota di Jateng. Diantaranya, Sukoharjo sebanyak 4 penyelesaian sengketa yakni di Kecamatan Grogol, Kecamatan Baki, Kecamatan Kartosuro, dan Kecamatan Gatak.

Selanjutnya di Kecamatan Tulung dan Kecamatan Jatinom, Kabupaten Klaten; Kabupaten Pemalang penyelesaian sengketa di Kecamatan Petarukan.

Berikutnya di Kecamatan Tirto Kabupaten Pekalongan; serta Kecamatan Pekalongan Utara, Kota Pekalongan. 

Kordiv Penyelesaian Sengketa Bawaslu Jateng Heru Cahyono mengatakan, penyelesaian sengketa acara cepat ini dilakukan oleh Panwaslu Kecamatan di masing-masing daerah. Panwaslu Kecamatan bertindak sebagai pemimpin musyawarah untuk menyelesaikan sengketa antar pasangan calon.

“Pemohon penyelesaian sengketa adalah tim kampanye pasangan calon yang merasa dirugikan atas tindakan tim kampanye paslon lain. Adapun termohon adalah tim kampanye paslon yang melakukan tindakan dengan merugikan paslon lain,“ katanya, Senin (7/12/2020).

Sebanyak 10 sengketa tersebut menghasilkan sebanyak 10 putusan dengan hasil seluruhnya sepakat. Antar pasangan calon yang bersengketa menyatakan sepakat.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Arif Nugroho

Tags

Rekomendasi

Terkini

Bocoran Visi-Misi Tim Pemenangan Yoyok-Joss: Hasta Karya

Selasa, 10 September 2024 | 21:46 WIB
X