SEMARANG, Kontenjateng.com - Berakhirnya masa kampanye 71 hari bagi paslon pilwakot Kota Semarang, Bawaslu Kota bersama tim penertiban 8 Instansi pemerintah Kota Semarang melakukan penertiban dimulai masa tenang, 6-8 Desember 2020.
Penertiban menyisir semua alat peraga selama kampanye yg dibagi menjadi 4 tim, barat, timur, selatan dan utara.
Menurut Ketua Bawaslu, Muhammad Amin, pihaknya sudah menghimbau tim paslon dan tim sukses utk menertibkan sendiri dimasa tenang.
"melalui surat kami sudah menghimbau sebagaimana aturan KPU, bahwa masa tenang semua alat peraga baik fasilitas maupun yg dicetak sendiri wajib dilepas," ujarnya
Dalam 4 tim tersebut, amin menyampaikan hasil penertiban sebanyak 27 baliho, 27 spanduk, 27 umbul-umbul, 64 bendera partai pengusul. Total ada 145 APK yang ditertibkan.
"Masa tenang APK harus bersih disemua wilayah semarang, begitu juga pada lokasi2 dimana TPS akan digunakan tanggal 9 Desember besok, " ujar Amin.
Penertiban masa tenang juga melibatkan jajaran Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan sampai Pengawas TPS dengan stake holder tingkat kecamatan.