Masa Tenang, Bawaslu Kota Semarang Lakukan Penertiban APK

photo author
- Senin, 7 Desember 2020 | 14:57 WIB
WhatsApp Image 2020-12-06 at 12.45.00
WhatsApp Image 2020-12-06 at 12.45.00

SEMARANG, Kontenjateng.com - Berakhirnya masa kampanye 71 hari bagi paslon pilwakot Kota Semarang, Bawaslu Kota bersama tim penertiban 8 Instansi pemerintah Kota Semarang melakukan penertiban dimulai masa tenang, 6-8 Desember 2020.

Penertiban menyisir semua  alat peraga selama kampanye yg dibagi menjadi 4 tim, barat, timur, selatan dan utara.

Menurut Ketua  Bawaslu, Muhammad Amin, pihaknya sudah menghimbau tim paslon dan tim sukses utk menertibkan sendiri dimasa tenang. 

"melalui surat kami sudah menghimbau sebagaimana aturan KPU, bahwa masa tenang semua alat peraga baik fasilitas maupun yg dicetak sendiri wajib dilepas," ujarnya

Dalam 4 tim tersebut, amin menyampaikan hasil penertiban sebanyak 27 baliho, 27 spanduk, 27 umbul-umbul, 64 bendera partai pengusul. Total ada 145 APK yang ditertibkan.

"Masa tenang APK harus bersih disemua wilayah semarang, begitu juga pada lokasi2 dimana TPS akan digunakan tanggal 9 Desember besok, " ujar Amin.

Penertiban masa tenang juga melibatkan jajaran  Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan sampai Pengawas TPS dengan stake holder tingkat kecamatan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Arif Nugroho

Tags

Rekomendasi

Terkini

Bocoran Visi-Misi Tim Pemenangan Yoyok-Joss: Hasta Karya

Selasa, 10 September 2024 | 21:46 WIB
X