“Tindaklanjut KASN atas kasus netralitas ASN adalah dengan mengeluarkan rekomendasi sanksi. Sanksi yang direkomendasikan KASN terdiri dari beberapa bentuk. Misalnya: hukuman disiplin sedang, sanksi moral berupa pernyataan secara terbuka sesuai dengan PP No. 42 Tahun 2004, sanksi moral berupa pernyataan tertutup dan lain-lain,” tandasnya.
Adapun tindaklanjut dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) antara lain: hukuman disiplin sedang berupa penundaan kenaikan gaji berkala selama 1 (satu) tahun, hukuman disiplin sedang berupa teguran lisan kepada ASN, sanksi moral berupa pernyataan secara terbuka dan sanksi moral berupa pernyataan secara tertutup.
“Bawaslu di Jawa Tengah juga menangani 2 kasus dugaan netralitas ASN dengan jumlah 4 terlapor. Tapi kasus tersebut tidak diregister karena tidak memenuhi unsur pelanggaran netralitas ASN,” tambahnya. (nug/kj)