Video Penganiayaan Siswa SMP di Kecamatan Cimanggu Viral di Media Sosial, Dapat Perhatian dari UNESCO

photo author
- Kamis, 28 September 2023 | 13:44 WIB
Video Penganiayaan Siswa SMP di Kecamatan Cimanggu Viral di Media Sosial, Dapat Perhatian dari UNESCO. /Pixabay
Video Penganiayaan Siswa SMP di Kecamatan Cimanggu Viral di Media Sosial, Dapat Perhatian dari UNESCO. /Pixabay

KONTENJATENG.COM, - Pengguna media sosial dikejutkan dengan video viral perundungan dan penganiayaan yang dilakukan oleh siswa SMP di Kecamatan Cimanggu, Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah.

Dalam video viral durasi 4 menit 14 detik itu memperlihatkan penganiayaan yang dilakukan oleh seorang siswa SMP secara brutal.

Tampak jelas dalam video tersebut beberapa siswa SMP dengan menggunakan seragam sekolah sedang berkumpul. Terlihat seorang siswa yang menggunakan topi hitam melakukan penganiayaan dan perundungan terhadap seorang siswa lain.

Baca Juga: Jadwal Pengajian Gus Iqdam Oktober 2023, Lengkap dengan Lokasi dan Tanggal Pelaksanaan

Pelaku menganiaya korban berkali-kali dengan cara memukul, menendang hingga si korban tersungkur dan bahkan terpental.

Siswa lain yang berada di lokasi bermaksud ingin melerai namun si pelaku mengancam untuk tidak ikut campur.

Usai menganiaya korban, pelaku sempat melakukan selebrasi.

Baca Juga: Link Nonton Mimpi Basah 2023 Garapan Kelas Bintang, Benarkah Tersedia di Twitter? Awas Link Pishing !

Beragam komentar warganet atas terjadinya perundungan dan penganiayaan yang terbilang brutal oleh seorang siswa SMP tersebut.

Banyak pihak yang menyayangkan masih terjadi tindakan perundungan hingga penganiayaan di kalangan siswa.

Atas kejadian tersebut, Polresta Cilacap telah menangkap dua pelaku berinisial MK (15) dan WS (14) untuk dimintai keterangan.

Baca Juga: Berikut Tiga Tips OOTD Si Paling Games Warna Lime Yang Awesome

Pihak kepolisian menerima informasi terkait aksi perundungan di salah satu SMPN di Kecamatan Cimanggu yang terjadi pada hari Selasa, 26 September 2023 itu dari Kepala Desa Negarajati dan Pesahangan.

Kasus ini pun menurut pihak kepolisian mendapat perhatian khusus dari UNESCO.

Kini kedua pelaku perundungan dan penganiayaan siswa di SMP 2 Cimanggu Cilacap itu sedang diproses hukum dengan sistem peradilan anak sesuai dengan UU kekerasan terhadap anak dengan ancaman penjara paling lama 3 tahun 6 bulan.

Baca Juga: Jelang Tahun Politik, Permintaan Rumah Diatas Rp1 Miliar Turun: Properti Kelas Menengah Tetap Ramai

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Otong Fajari

Sumber: Twitter

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X