KONTENJATENG.COM, - Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Tengah mengungkapkan ada beberapa wilayah di Jawa Tengah berada dalam zona merah atau kritis air tanah.
Demikian diungkapkan Kepala Dinas ESDM) Provinsi Jawa Tengah, Boedya Dharmawan, belum lama ini. Menurutnya, wilayah yang termasuk kritis air tanah itu meliputi wilayah Pantura, yakni Pekalongan hingga Kota Semarang dan sekitarnya.
“Wilayah Pekalongan itu ada sebagian yang sudah zona merah. Kalau Kota Semarang sampai Sayung itu sama juga,” ungkapnya.
Boedya Dharmawan mengatakan, wilayah yang zona merah itu karena hampir seluruh wilayah di pesisir utara, termasuk Pekalongan dan Semarang Utara terbangun di atas tanah aluvial muda yang rapuh.
Baca Juga: Sinopsis Film 13 Bom di Jakarta, Teror Bom Menegangkan di Ibu Kota
Pihaknya secara tegas tidak akan menerbitkan izin baru maupun menyetujui pengambilan air sumur tanah pada lokasi zona merah tersebut. Sementara itu, untuk perpanjangan sumur yang sudah existing akan dilakukan pengurangan debit air.
Lebih lanjut ia menambahkan, untuk pengeboran air sumur tanah guna kebutuhan industri, pihaknya akan meminta pertimbangan kepada PDAM sebagai penyedia.
“Misal di Kendal ada pembangunan, kita akan minta PDAM melakukan assessment apakah dia mampu memenuhi kebutuhan industri itu lewat air permukaan atau tidak. Jika PDAM sanggup, maka kami tidak akan menerbitkan izin untuk pengeboran air tanah,” bebernya.
Baca Juga: Pemkot Semarang Dapat Kucuran Dana Insentif sebesar Rp 30,9 Miliar
Pihaknya ingin penggunaan air tanah menjadi alternatif terakhir yang dapat dipilih masyarakat. Dengan demikian menurutnya, masyarakat nantinya dapat memprioritaskan penggunaan air permukaan.
“Masyarakat itu sudah terlanjur menggunakan air tanah, sehingga agak repot ketika sudah mengandalkan itu. Padahal itu kan pilihan akhir agar ketersediaan air di masa depan itu dapat lanjut dan lestari,” ungkap Boedya.
Boedya tak memungkiri bahwa masyarakat yang lebih memilih untuk menggunakan air tanah. Sebab, stigma air permukaan yang dikelola oleh PDAM sering kali mendapat pandangan kurang baik dari masyarakat.
Baca Juga: RSUD Mijen Belum Juga Beroperasi, Dewan Minta Dinkes Percepat Kesiapan terkait Operasional
Sejauh ini, Dinas ESDM Provinsi Jawa Tengah pihaknya telah mengeluarkan ribuan izin pemanfaatan air tanah. Namun, Boedya menuturkan, sebagian besar izin menjadi kewenangan pemerintah pusat.
Sedangkan perizinan yang menjadi kewenangan ESDM Jateng mencakup wilayah Brebes, Kota Tegal, Kabupaten Tegal, Kota Pekalongan, Kabupaten Pekalongan, Batang, Pemalang, Kendal, dan sebagian Semarang.(**)
Artikel Terkait
Link Nonton The Railway Men Sub Indo 2023, Kisah Kelam Tragedi Kebocoran Gas di India
Kumpulan Contoh Ucapan Hari Anak Sedunia, Kampanye Lebih Peduli pada Hak Anak
Kumpulan Link Twibbon Hari Anak Sedunia 2023 secara Gratis, Cocok Digunakan untuk Foto Profil di Media Sosial
Contoh Karya Puisi Hari Guru Nasional 2023, Sangat Menyentuh Hati
Harga Beras Lagi Mahal, Kalangan Dewan Dorong Pemkot Semarang Perbanyak Kios Pangan TPID
Link Nonton Resmi Film Terbaru Shah Rukh Khan 'Jawan' Kualitas HD Bukan di LK21
Joged Gemoy ala Prabowo Subianto yang Jadi Trend Baru dan Curi Perhatian, Begini Ceritanya !
Ide Bisnis Paling Menjanjikan dan Berpeluang Untung Besar di Tahun 2024
Meski Termasuk dalam Dosa Besar, Berikut Cara Menghapus Dosa Zina
Berikut Daftar Produk Minyak Goreng yang Pro Israel di Indomaret dan Alfamart