KONTENJATENG.COM - Sebuah video mendadak viral di media sosial, setelah memperlihatkan adanya dugaan kapling liar di trotoar atau fasilitas umum (Fasum) Pasar Wiradesa, Kabupaten Pekalongan, pada Rabu (15/11/2023) pagi.
Terlihat penanda batas dengan jarak ukuran tertentu dengan nama, tertulis menggunakan cat semprot di atas trotoar yang berada di area Pasar Wiradesa.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Pekalongan, Susanto Widodo menyampaikan jika hal tersebut telah diketahui pihaknya, karena bertepatan dengan waktu para pedagang Pasar Wiradesa menempati kembali lokasi di pasar yang telah direnovasi tersebut.
Baca Juga: ARCHIPELAGO Hotel Group Semarang Gelar Turnamen Bulutangkis
''Terus terang kalau memang benar untuk kapling lapak pedagang, itu tidak pas atau tidak sepatutnya karena menggunakan Fasum untuk berjualan,'' ujar dia.
Keberadaan kapling itu, ungkap Susanto Widodo sudah ditertibkan, melalui bantuan Satpol PP dan Dishub. Ditambahkannya, bila ditemukan indikasi jual-beli tempat lokasi dagang, baik di lokasi yang telah ada maupun di luar itu di Pasar Wiradesa, dikategorikan pelanggaran.
''Perintah kami tegas dan jelas, mereka akan ditindak dengan dilarang berjualan di Pasar Wiradesa. Terkait oknum yang melakukan jual beli tempat lokasi dagang, masih ditelusuri. Jika terbukti melanggar akan ditindak sesuai aturan yang berlaku, termasuk jika oknumnya orang dinas,'' tegas dia.
Baca Juga: Kesejukan Dalam Gaya Santai Inilah 6 Celana Adem dari Serene Official Store
Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Pekalongan, Susanto Widodo mengaku khawatir jika ada perkembangan berita yang tidak pas, misalnya jika dikait-kaitkan adanya dugaan oknum dari Disperindag yang bermain dalam pengkaplingan tersebut.
''Jika benar, berarti tindakannya tersebut sudah tidak sejalan dengan kebijakan dinas yang dalam hal ini mewakili Pemda. Kami menyatakan Pasar Wiradesa yang baru direnovasi tersebut ditempati pedagang tanpa dipungut bayaran atau gratis. Mereka hanya bayar retribusi pelayanan pasar saja,'' imbuh dia.
Pada prinsipnya, pedagang tidak boleh berjualan di lokasi yang tidak diperuntukkan untuk berjualan di Pasar Wiradesa. Adapun lokasi kapling berada di Blok D dan C yang berada di sebelah timur di Pasar Wiradesa. Pihaknya pun telah menanyakan kepada beberapa pedagang, karena adanya berita yang masih simpang siur terkait kaplingaan tersebut.
Baca Juga: Calon Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka Tunjuk Emil Dardak dan Arumi Bachsin sebagai Juru Bicara
''Mereka ada yang menyatakan sudah membeli dan lain sebagainya. Ada yang bilang sudah beli senilai Rp1 juta, namun kami tidak tahu belinya sama siapa dan pembelian atas nama siapa, sehingga sedang ditelusuri kebenarannya,'' ucap dia.
Sementara terkait penempatan pedagang kembali di Pasar Wiradesa, menurut Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Pekalongan, Susanto Widodo, kesepakatan awal yaitu 1-14 November 2023 menjadi waktu persiapan pindahan. Sedangkan 15 November 2023 pedagang sudah bisa langsung menempati lokasi yang telah disediakan.