regional

Gelar Operasi JAGRATARA Tahap III, Keimigrasian Jateng Amankan 11 Orang WNA

Rabu, 16 Oktober 2024 | 14:01 WIB
Gelar Operasi JAGRATARA Tahap III, Keimigrasian Jateng Amankan 11 Orang WNA

KONTENJATENG.COM - 11 orang Warga Negara Asing (WNA) berhasil diamankan jajaran Keimigrasian Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah.

Hal ini sebagaimana diungkapkan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah, Tejo Harwanto melalui Kepala Divisi Keimigrasian Is Edy Ekoputranto kepada media dalam Konferensi Pers yang berlangsung di Aula Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Pemalang.

Baca Juga: Program Internet Gratis Yoyok-Joss, Terintegrasi dengan Semarang Smart Response

"Warga Negara Asing yang berhasil kita amankan, (total) 11, Warga Negara China (8 orang), berpotensi dugaan pelanggaran Pasal 75 yaitu berpotensi menggangu ketertiban umum," ungkap Is Edy.

"Dan kemudian 3 Warga Negara Asing juga sama kasusnya, berpotensi mengganggu ketertiban umum dan diduga ini melanggar pasal 75 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian".

"Dimana seluruh Warga Negara Asing tersebut berhasil kita amankan dan sekarang ini sedang dalam tahap pemeriksaan dan pendalaman, dan apabila nanti benar-benar warga negara asing ini diduga telah melanggar pasal itu, terbukti melakukan pelanggaran pasal yang dimaksud tentunya nanti akan kita tingkatkan dan akan kita berikan tindakan keimigrasian berupa deportasi," imbuhnya.

Baca Juga: Anak Muda Curhat ke Yoyok Sukawi di Acara Nobar Timnas Indonesia, Fasilitas Industri Kreatif Masih Kurang

Efektivitas dan efisiensi pengawasan WNA, kata Kadivim membutuhkan kerjasama dan peran serta masyarakat. Ia menghimbau kepada masyarakat untuk proaktif memberikan informasi terkait keberadaan WNA yang disinyalir mengganggu ketertiban umum.

"Kaitannya dengan pengawasan ini, Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Hukum dan HAM Jateng menghimbau kepada seluruh masyarakat agar tidak segan untuk memberikan informasi kepada kami," tutur Is Edy.

"Dan kegaiatn serupa terkait dengan operasi bersama ini akan kita lakukan secara rutin, sehingga ini akan menjamin keamanan dan ketertiban di masyarakat".

"Dan terhadap Warga Negara Asing yang melakukan pelanggaran tentunya akan kita tindak tegas," sambungnya.

Baca Juga: Yoyok Sukawi dan Joko Santoso Bakal Libatkan Tokoh Agama untuk Wujudkan Semarang Maju Bermartabat

Lebih detail, Kadivim menggambarkan beberapa tindakan WNA yang dianggap melanggar ketentuan. Misalnya, perilaku WNA yang menggunakan jasa tukang bangunan orang Indonesia, namun tidak memberikan gaji dan melakukan pengancaman terhadap warga sekitar.

"Hal ini sangat mengganggu ketertiban umum. Jangankan Warga Negara Asing, Warga Negara Indonesia saja dengan perbuatan seperti ini dapat mengganggu ketertiban umum," ujar Is Edy.

"Maka dari itu Imigrasi hadir, bagaimana keberadaan Warga Negara Asing di wilayah jawa tengah ini, masing-masing UPT (berusaha) paling tidak keberadaan dan kegiatannya ini (WNA) tidak akan mengganggu ketertiban umum dan apalagi meresahkan masyarakat," imbuhnya.

Halaman:

Tags

Terkini