KONTENJATENG.COM - 11 orang Warga Negara Asing (WNA) berhasil diamankan jajaran Keimigrasian Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah.
Hal ini sebagaimana diungkapkan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah, Tejo Harwanto melalui Kepala Divisi Keimigrasian Is Edy Ekoputranto kepada media dalam Konferensi Pers yang berlangsung di Aula Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Pemalang.
Baca Juga: Program Internet Gratis Yoyok-Joss, Terintegrasi dengan Semarang Smart Response
"Warga Negara Asing yang berhasil kita amankan, (total) 11, Warga Negara China (8 orang), berpotensi dugaan pelanggaran Pasal 75 yaitu berpotensi menggangu ketertiban umum," ungkap Is Edy.
"Dan kemudian 3 Warga Negara Asing juga sama kasusnya, berpotensi mengganggu ketertiban umum dan diduga ini melanggar pasal 75 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian".
"Dimana seluruh Warga Negara Asing tersebut berhasil kita amankan dan sekarang ini sedang dalam tahap pemeriksaan dan pendalaman, dan apabila nanti benar-benar warga negara asing ini diduga telah melanggar pasal itu, terbukti melakukan pelanggaran pasal yang dimaksud tentunya nanti akan kita tingkatkan dan akan kita berikan tindakan keimigrasian berupa deportasi," imbuhnya.
Efektivitas dan efisiensi pengawasan WNA, kata Kadivim membutuhkan kerjasama dan peran serta masyarakat. Ia menghimbau kepada masyarakat untuk proaktif memberikan informasi terkait keberadaan WNA yang disinyalir mengganggu ketertiban umum.
"Kaitannya dengan pengawasan ini, Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Hukum dan HAM Jateng menghimbau kepada seluruh masyarakat agar tidak segan untuk memberikan informasi kepada kami," tutur Is Edy.
"Dan kegaiatn serupa terkait dengan operasi bersama ini akan kita lakukan secara rutin, sehingga ini akan menjamin keamanan dan ketertiban di masyarakat".
"Dan terhadap Warga Negara Asing yang melakukan pelanggaran tentunya akan kita tindak tegas," sambungnya.
Baca Juga: Yoyok Sukawi dan Joko Santoso Bakal Libatkan Tokoh Agama untuk Wujudkan Semarang Maju Bermartabat
Lebih detail, Kadivim menggambarkan beberapa tindakan WNA yang dianggap melanggar ketentuan. Misalnya, perilaku WNA yang menggunakan jasa tukang bangunan orang Indonesia, namun tidak memberikan gaji dan melakukan pengancaman terhadap warga sekitar.
"Hal ini sangat mengganggu ketertiban umum. Jangankan Warga Negara Asing, Warga Negara Indonesia saja dengan perbuatan seperti ini dapat mengganggu ketertiban umum," ujar Is Edy.
"Maka dari itu Imigrasi hadir, bagaimana keberadaan Warga Negara Asing di wilayah jawa tengah ini, masing-masing UPT (berusaha) paling tidak keberadaan dan kegiatannya ini (WNA) tidak akan mengganggu ketertiban umum dan apalagi meresahkan masyarakat," imbuhnya.
Artikel Terkait
Masyarakat Kota Pekalongan Senang Saat Terima Bungkusan Sarapan dan Kaos Bergambar Paslon Andika Perkasa dan Hendrar Prihadi dari Tim Pemenangan
KPU Kota Pekalongan Telah Menyelesaikan Perakitan dan Penyortiran Kotak Suara Bagi Pelaksanaan Pilkada 2024, Sebanyak 4 Diantaranya Berkondisi Rusak
Pemuda asal Setono Lakukan Riset Mendalam untuk Manfaatkan Teknologi AI agar Tercipta Ratusan Motif dan Desain Batik dalam Sekejap
Kunjungi Pasar Rakyat Bangetayu Kulon, Agustin - Iswar Siap Bantu Jual dan Modal
Jadi Prioritas Visi Misi, Warga Muktiharjo Kidul Andalkan Agustin dan Iswar dalam Penanganan Banjir
SEJARAH LOKAL: Lempongsari, dari Desa ke Kawasan Modern Kota Semarang
Yoyok Sukawi Dapat Dukungan Kiai dan Habaib Kota Semarang
Yoyok Sukawi dan Joko Santoso Bakal Libatkan Tokoh Agama untuk Wujudkan Semarang Maju Bermartabat
Anak Muda Curhat ke Yoyok Sukawi di Acara Nobar Timnas Indonesia, Fasilitas Industri Kreatif Masih Kurang
Program Internet Gratis Yoyok-Joss, Terintegrasi dengan Semarang Smart Response