KONTENJATENG.COM - Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi memastikan akan menindak tegas perusahaan yang terbukti menjadi penyebab pencemaran sungai Bengawan Solo.
Hal tersebut disampaikan Ahmad Luthfi menanggapi maraknya pemberitaan soal pencemaran limbah pabrik di sungai Bengawan Solo.
"Polda Jateng akan langsung melakukan penyelidikan terhadap perusahaan tersebut, jika terbukti akan kita tindak tegas," kata Kapolda Jateng, didampingi Kabid Humas Kombes Pol Iqbal Alqudusy, Jumat (10/9/2021).
Iqbal juga menyampaikan, apabila dari perusahaan tersebut masih diketemukan melakukan dumping, bisa dikenanakan dengan pasal 114 uu no 32 tahun 2009.
Baca Juga: Pastikan Kesiapan Pasar Johar, Wali Kota Semarang Tinjau Lapangan
Baca Juga: Alumni AKPOL 1996 Gelar Vaksinasi Massal
"Kami akan berkoordinasi dengan DLHK dan kami juga akan melakukan pendataan kembali terhadap perusahaan yang menganggap enteng hal seperti ini," ucap Iqbal.
Dijelaskan Iqbal, pada Pasal 114 UU PPLH, bahwa setiap penanggung jawab usaha atau kegiatan yang tidak melaksanakan paksaan pemerintah, akan dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp 1 milyar.
"Kasus limbah yang menyemari Bengawan Solo, Polda Jateng sedang dilakukan penyidikan. Hasilnya nanti akan kami sampaikan kepada awak media," tandasnya.
Iqbal juga menambahkan, ia menghimbau kepada semua perusahaan yang ada di wilayah Solo, untuk tidak membuang limbah di sungai Bengawan Solo.
"Setelah ada titik terang dari hasil penyidikan kami, kami akan langsung tindak tegas pemilik perusahaan," pungkasnya. ***