KONTENJATENG.COM – Pemkab Demak bertindak tegas dalam menerapkan Perda 11/2018 yang mengatur tentang Penyelenggaraan usaha hiburan di Kota Wali.
Ketegasan ini dibuktikan kepada dua pengelola karaoke yang divonis kurungan 15 hari dan denda Rp 1,5 juta oleh Pengadilan Negeri Demak, Rabu 8 September 2021.
Keduanya adalah pemilik karaoke Dinasti dan Gading Semi yang berlokasi di Desa Trengguli, Kecamatan Wonosalam.
Sementara pemilik karaoke Metro Cafe sudah dua kali diundang untuk menghadiri persidangan namun belum datang tanpa alasan yang jelas.
"Jika undangan ketiga untuk Sidang Kamis (9/9) belum juga hadir maka kami akan meminta bantuan Polres untuk melakukan penjemputan paksa," kata Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Demak, M Ridhodin.
Artikel ini sebelumnya pernah tayang di suaramerdeka.com dengan judul "
Pemkab Demak Bawa Pengelola Karaoke ke Meja Hijau"
M Ridhodin mengatakan, Satpol PP bersama tim gabungan TNI/Polri sudah berulang kali menggelar operasi dan melakukan penyegelan.
Baca Juga: Dianggap Sebagai Malaikat, Begini Ternyata Sosok Saudara Kandung Mayangsari yang Jarang Terekspos
Namun para pemilik usaha karaoke masih membandel, terbukti tetap beroperasi, bahkan di tengah penerapan PPKM level 3 maupun 4.
Dalam operasi tersebut tim gabungan yustisi juga menemukan sejumlah minum-minuman keras di lokasi tempat karaoke.
Baca Juga: Begini Curhatan Mahasiswi yang Nomer WhatsAppnya di Block Dosen
Sementara itu Bupati Demak Hj Eisti'anah menyampaikan, ketegasan dalam menegakkan Perda harus dilakukan terlebih lagi dirinya melihat langsung beberapa tempat karaoke yang banyak ditemukan minum-minuman keras.
"Saat operasi di tempat karaoke yang dipimpin Kapolres Demak AKBP Budi Adhy Buono bersama tim gabungan saya dan Wabup KH Ali Makhsun serta Ketua DPRD Fahrudin Bisri Slamet ikut langsung sehingga tahu persis kondisi di lapangan," ungkapnya.
Secara terpisah, sejumlah warga mendukung ketegasa Bupati beserta jajarannya dalam menegakkan aturan. Mereka juga menyampaikan apresiasi dan salut atas keberanian bupati, terlebih bupati ikut turun langsung dalam operasi penindakan terhadap tempat karaoke.(**)