KONTENJATENG.COM – Sekurangnya 60 persen tenaga non ASN di Jawa Tengah akan terkena imbas penghapusan non ASN pada 28 November mendatang.
Hal itu disampaikan Ketua Satu Nada (Persatuan non ASN Daerah) Jateng Arif Muliyanto di Semarang, Jumat 29 Juli 2022.
Menurutnya, hampir sekitar 25 ribu tenaga non ASN ini akan terkena imbas pemutusan kerja.
Pasalnya, mereka tidak memiliki kesempatan bersaing dengan fresh graduate karena sudah lama berkecimpung di dunia kerja.
Baca Juga: 10 Pamali di Bulan Suro Untuk Orang Jawa Dan Larangannya: Nomor 8 Jangan Dilanggar
“Teman-teman non ASN ini rata-rata sudah kerja lama, tentu berbeda dengan teman-teman yang baru lulus yang masih fresh,” terang Arif.
Oleh karenanya, mekanisme Computer Assisted Test (CAT) bagi calon ASN, sangat tidak adil bagi tenaga honorer ataupun non ASN.
Apalagi mereka didesak waktu seiring kebijakan pemerintah pusat yang akan menghapuskan keberadaan non ASN pada 28 Nopember mendatang. Di sisi lain, banyak tenaga non ASN yang berada di sektor terdepan dalam pelayanan.
Baca Juga: Apa yang Akan Terjadi Setelah Satu Suro? Simak Jawaban Dibawah, Hati-hati
Baik di bidang retribusi, pariwisata hingga pelayanan kepada publik secara langsung.
Padahal tidak jarang masih ada daerah yang memberikan gaji non ASN di bawah UMK.
Pasalnya, kemampuan menggaji tenaga non ASN memang disesuaikan dengan kemampuan daerah masing-masing.
Oleh karena itulah, Arif bersama rekan-rekannya di Satu Nada, berupaya mencari keadilan dengan menemui Komisi A DPRD Jateng untuk mengadukan nasib mereka.
Baca Juga: SPOILER dan Link Nonton In The Soop Friendcation Episode 2 Sub Indo, Wooga Squad Lanjutkan Keseruan
Senada, Ketua Komisi A DPRD Jateng Muhammad Saleh berupaya mendukung perjuangan non ASN ini.
Pihaknya akan segera berkoordinasi dengan KemenPAN RB dan Kemendagri untuk menunda penghapusan non ASN di 28 Nopember besok.