KONTENJATENG.COM - Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi memastikan akan menindak tegas perusahaan yang terbukti menjadi penyebab pencemaran sungai Bengawan Solo.
Hal tersebut disampaikan Ahmad Luthfi menanggapi maraknya pemberitaan soal pencemaran limbah pabrik di sungai Bengawan Solo.
"Polda Jateng akan langsung melakukan penyelidikan terhadap perusahaan tersebut, jika terbukti akan kita tindak tegas," kata Kapolda Jateng, didampingi Kabid Humas Kombes Pol Iqbal Alqudusy, Jumat (10/9/2021).
Iqbal juga menyampaikan, apabila dari perusahaan tersebut masih diketemukan melakukan dumping, bisa dikenanakan dengan pasal 114 uu no 32 tahun 2009.
Baca Juga: Pastikan Kesiapan Pasar Johar, Wali Kota Semarang Tinjau Lapangan
Baca Juga: Alumni AKPOL 1996 Gelar Vaksinasi Massal
"Kami akan berkoordinasi dengan DLHK dan kami juga akan melakukan pendataan kembali terhadap perusahaan yang menganggap enteng hal seperti ini," ucap Iqbal.
Dijelaskan Iqbal, pada Pasal 114 UU PPLH, bahwa setiap penanggung jawab usaha atau kegiatan yang tidak melaksanakan paksaan pemerintah, akan dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp 1 milyar.
"Kasus limbah yang menyemari Bengawan Solo, Polda Jateng sedang dilakukan penyidikan. Hasilnya nanti akan kami sampaikan kepada awak media," tandasnya.
Iqbal juga menambahkan, ia menghimbau kepada semua perusahaan yang ada di wilayah Solo, untuk tidak membuang limbah di sungai Bengawan Solo.
"Setelah ada titik terang dari hasil penyidikan kami, kami akan langsung tindak tegas pemilik perusahaan," pungkasnya. ***
Artikel Terkait
Jangan Langsung Dipijit, Mursyid Bustami : Pertolongan Pertama pada Stroke adalah dengan metode FAST
Info Loker September 2021, Rumah Sakit Hermina Semarang Buka Lowongan Untuk Supir, Pramusaji dan Juru Masak
Berikut Informasi Stok Darah DIY Hari Ini, PMI Gunungkidul Gelar Donor Darah Mulai Pagi Tadi
Info Loker September 2021, Rumah Sakit Hermina Semarang Buka Lowongan Untuk Front Office dan Keuangan
Alur Cerita dan Daftar Pemain Film Petualangan Cinta Nyi Blorong Tayang di Sinema Spesial Antv Malam Ini
Cek Syarat Penerima Bantuan Tunai Untuk PKL dan Warung, Besarannya Rp1,2 Juta Lumayan Buat Tambah Modal
Kemendikbud Adakan Perubahan Jadwal Lokasi dan Waktu Tes PPPK Guru, Cek Link Terbarunya di Sini
Aneh dan Jarang Terjadi di Bali Ribuan Burung Pipit Berjatuhan Dekat Kuburan, Fenomena Apakah Itu?
Alumni AKPOL 1996 Gelar Vaksinasi Massal
Pastikan Kesiapan Pasar Johar, Wali Kota Semarang Tinjau Lapangan