Sang Ayah Nekat Cabuli Anak Kandung Selama 8 Tahun Gara-gara Ketahuan Istrinya Selingkuh

photo author
- Rabu, 22 September 2021 | 11:35 WIB
Tersangka pencabulan anak kandung diamankan polisi beserta barang buktinya. (Foto: dokumentasi Satreskrim Polres Sleman)
Tersangka pencabulan anak kandung diamankan polisi beserta barang buktinya. (Foto: dokumentasi Satreskrim Polres Sleman)

KONTENJATENG.COM – Merasa kecewa dan akhirnya dendam, seorang ayah nekat mencabuli dua anaknya selama 8 tahun, setelah mengetahui istrinya selingkuh dengan pria lain. Pelaku pencabulan SND (41) adalah warga Gedongtengen Yogyakarta. Dia pun kini mendekam di penjara.

Petugas Reskrim Polres Sleman Iptu Yunanto Kukuh didampingi Kasi Humas Iptu Edy Widaryanta menjelaskan, tersangka SND (41) warga Gedongtengen Yogyakarta tega melakukan perbuatan cabul terhadap 2 anak kandungnya YEP (18) sejak umur 11 tahun dan YDP (16) sejak umur 10 tahun.

"Dari pengakuan tersangka, dia telah melakukan perbuatan tersebut selama 8 tahun dan berdalih membalas dendam istrinya yang selingkuh dengan pria lain," ujar Kukuh seperti dikutip dari laman instagram @satreskrim.ressleman.

Artikel ini sebelumnya ditayangkan di harianmerapi.com dengan judul "
Balas Dendam Istri Selingkuh, Pria di Sleman Ini Cabuli 2 Anak Kandung Selama 8 Tahun"

Menurut dia, kasus ini terungkap atas laporan dari korban YDP yang sudah tidak tahan dengan perlakuan tersangka SND.

Baca Juga: Bus Listrik Segera Mengaspal di Semarang, Warga Berharap Polusi Udara Berkurang dan Penambahan Rute

Sehingga pada suatu waktu, dia melakukan perlawanan ketika tersangka hendak berbuat cabul dengan berteriak agar mengundang perhatian warga sekitar.

Berawal dari informasi warga, Sat Reskrim Polres Sleman akhirnya menangkap tersangka di Sedogan Merdikorejo Tempel Sleman dan langsung ditahan.

Baca Juga: Jadwal dan Lokasi Vaksinasi Covid-19 Kota Surabaya, Ada Fasilitas Vaksin Dosis 2 Moderna

Untuk mempertanggungjawabkan atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 81 ayat (2) sub pasal 82 ayat (1) UU RI No.17 tahun 2016 tentang perubahan kedua UU RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman pidana minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.(**)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Otong Fajari

Sumber: PikiranRakyat.com

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X