Jadwal, Tata Cara Pendaftaran dan Syarat Seleksi PPDB Online SMA dan SMK Jateng 2022

photo author
- Kamis, 9 Juni 2022 | 06:13 WIB
Jadwal, Tata Cara Pendaftaran dan Syarat Seleksi PPDB Online SMA dan SMK Jateng 2022
Jadwal, Tata Cara Pendaftaran dan Syarat Seleksi PPDB Online SMA dan SMK Jateng 2022

KONTENJATENG.COM - Jadwal, tata cara pendaftaran hingga syarat seleksi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) jenjang SMA dan SMK Tahun Ajaran 2022/2023 di Jateng.

Jadwal seleksi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) ini pada 10 Juni PPDB bakal diumumkan. Tanggal 15 sampai 28 Juni, proses pengajuan, verifikasi serta aktivis akun bakal dilakukan.

Khususnya bagi warga Provinsi Jawa Tengah, syarat dan jadwal seleksi PPDB tahun 2022 wajib diketahui.

Baca Juga: Jadwal dan Lokasi SAMSAT Keliling Kota Semarang Bulan Juni 2022 

Diketahui, terdapat jalur pendaftaran PPDB Online jenjang Sekolah Menengah Atas (SMA) yaitu diantaranya Zonasi, Afirmasi, Perpindahan Orang Tua, Prestasi dan Zonasi Khusus.

Sedangkan untuk sistem seleksi PPDB Online jenjang Sekolah Menegah Kejuruan (SMK) yaitu Afirmasi, Prestasi dan Domisili terdekat.

Berikut jadwal, tata cara pendaftaran dan syarat seleksi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) jenjang SMA dan SMK Tahun Ajaran 2022/2023. Atau bisa kunjungi laman https://ppdb.jatengprov.go.id/

Baca Juga: Difitnah Saat Tangani Perkara, Pengacara Ini Berjuang Pulihkan Nama Baik

Jadwal PPDB Jateng jenjang SMA dan SMK

  • Verifikasi Berkas Pendaftaran dan Penerimaan Token Online: 15 - 28 Juni 2022
  • Pemeriksaan Data Siswa Online: 15 - 28 Juni 2022
  • Pendaftaran Online: 29 Juni - 1 Juli 2022
  • Aktivasi Akun Online: 29 Juni - 1 Juli 2022
  • Evaluasi, Pemeringkatan, dan Penyaluran Online: 2 - 3 Juli 2022 Pengumuman
  • Hasil Seleksi Online: 4 Juli 2022
  • Daftar Ulang Sekolah diterima: 5 - 7 Juli 2022
  • Hari Pertama Masuk Sekolah Sekolah diterima: 18 Juli 2022

Tata cara pendaftaran PPDB Jateng 2022 Online SMA dan SMK

Baca Juga: Takziah ke Rumah Ridwan Kamil, AHY Sampaikan Belasungkawa Untuk Eril

1. Akses situs web PPDB Jateng online di ppdb.jatengprov.go.id.

2.Masukkan data pribadi sesuai alur dalam sistem aplikasi PPDB.

3. Kemudian, lakukan verifikasi berkas pendaftaran secara luring pada Satuan Pendidikan yang dipilih dengan membawa berkas sebagai berikut :

  • Surat Pernyataan Kebenaran Dokumen (contoh dapat dilihat di situs PPDB).
  • Surat Keterangan Domisili bagi Calon Peserta Didik pada jalur Perpindahan Orang Tua.
  • Surat Perpindahan Tugas Orang Tua.
  • Surat Keterangan Putra/Putri Nakes dari Dinas Kesehatan Provinsi untuk Calon
  • Peserta Didik dari Luar Provinsi Jawa Tengah.
  • Surat kematian yang diterbitkan oleh yang berwenang, dilampiri surat keterangan yang diterbitkan oleh puskesmas dan/atau rumah sakit yang merawat.
  • Surat Pernyataan Sehat (khusus untuk Calon Peserta Didik jenjang SMK).
  • Sertifikat/Piagam Prestasi Tertinggi yang dimiliki.
  • Ijazah/Surat Keterangan Lulus.
  • Kartu Indonesia Pintar (KIP) jika memiliki.
  • Kartu Keluarga (KK).
  • Akta Kelahiran.
  • Daftar nilai rapor (sesuai dengan form).

Baca Juga: Tarif Masuk Candi Borobudur 750 Ribu Sepakat Ditunda Ganjar dan Luhut. Gus Umar: The Power of Netizen

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ibnu Fajar

Sumber: ppdb.jatimprov.go.id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X