INI CARA DAPAT BANSOS KEMENSOS !! Berikut Cara Dapatkan Dana Bansos

photo author
- Senin, 20 Juni 2022 | 21:00 WIB
Berapa Jumlah Bansos PKH Tahap 2?  Total Hingga 15juta Rupiah! Cek Disini Cara Daftar PKH Tahap 2 2022./Ilustrasi uang.
Berapa Jumlah Bansos PKH Tahap 2? Total Hingga 15juta Rupiah! Cek Disini Cara Daftar PKH Tahap 2 2022./Ilustrasi uang.
 
KONTENJATENG.COM - Hingga kini, dana bantuan sosial (bansos) dari Kementerian Sosial (Kemensos) masih diburu masyarakat. Namun, masih banyak yang belum paham cara mendapatkannya.
 
Berikut cara mendapatkan dana bansos dari Kemensos. Melalui laman resminya, Kemensos menjelaskan bahwa penerima bansos dari Kemensos harus lebih dulu terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
 
DTKS merupakan data induk yang berisi data Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS) penerima bantuan dan pemberdayaan sosial serta potensi dan kesejahteraan sosial.
 
 
Data DTKS berasal sejumlah sumber usulan data, di antaranya :
 
1. Data usulan dari RT/RW/Kepala Dusun/ Kepala Desa/ Lurah dan lainnya
2. Mendaftarkan diri kepada Desa/Lurah setempat dengan membawa KTP dan KK, kemudian akan dilakukan musyawarah tingkat desa/lurah kemudian data tersebut diserahkan kepada Dinsos setempat.
3. Mendaftarkan diri melalui Aplikasi Cek Bandos, kemudian masukan data di ‘Daftar usulan’
4. Potensi dan Sumber Kesejahteraan Sosial
 
Setelah itu, untuk mengetahui apakah telah masuk kedalam DTKS, bisa cek secara langsung melalui cara berikut:
 
 
1. Buka laman https://cekbansos.kemensos.go.id/
2. Masukkan Provinsi, Kabupaten, Kecamatan, dan Desa/Kelurahan
3. Masukkan nama PM (Penerima Manfaat) sesuai KTP
4. Ketikkan 8 huruf kode (dipisahkan spasi) yang tertera dalam kotak kode
5. Jika huruf kode kurang jelas, klik icon untuk mendapatkan huruf kode baru
6. Klik tombol CARI DATA
 
 
Jika sudah terdaftar dalam DTKS penerima tidak langsung menerima bantuan, namun akan diusulkan mendapatkan program bantuan sosial dan pemberdayaan pemerintah pusat maupun daerah.
 
Data penerima manfaat di DTKS akan ditetapkan setiap bulan, apabila tidak terdapat perubahan maka berdasarkan DTKS bulan terakhir. (**)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Arif Nugroho

Sumber: Pikiran Rakyat

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X