Imigrasi Semarang Raih Penghargaan sebagai Satuan Kerja Terbaik I dalam Penegakan Hukum Keimigrasian

- Sabtu, 24 Desember 2022 | 20:06 WIB
Imigrasi Semarang Raih Penghargaan sebagai Satuan Kerja Terbaik I dalam Penegakan Hukum Keimigrasian
Imigrasi Semarang Raih Penghargaan sebagai Satuan Kerja Terbaik I dalam Penegakan Hukum Keimigrasian

KONTENJATENG.COM - Kantor Imigrasi Kelas I TPI Semarang kembali meraih penghargaan sebagai Satuan Kinerja Terbaik Pertama dalam Penegakan Hukum Keimigrasian di Jawa Tengah.

Penghargaan ini diserahkan secara langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Tengah kepada Kakanim Semarang, Guntur Sahat Hamonangan dalam momentum acara Ikrar dan Penandatanganan Pakta Integritas tentang Netralitas Pegawai Negeri Sipil pada Pemilu 2024.

Baca Juga: Unggah Video Toko Bunga di Bali, Netizen Malah Gagal Fokus dengan Pakaian Terbuka Denise Chariesta

Kegiatan berlangsung di Ballroom Java Heritage Hotel, Purwokerto. Ikrar dipimpin oleh Kakanwil dengan diikuti oleh Pimpinan Tinggi Pratama dan Pejabat Administrasi Kantor Wilayah serta para Kepala UPT se Jawa Tengah.

Selain itu, A. Yuspahruddin juga memaparkan banyak capaian kinerja jajarannya di tahun 2022, baik di Kantor Wilayah maupun di UPT.

Baca Juga: Jangan Salah Beli, Ini Cara Memilih Lip Balm yang Tepat

Membawa amanat Menkumham pada kegiatan yang sama di tingkat pusat, beliau menyampaikan resolusi kinerja untuk tahun 2023.

"Bapak Menteri Hukum dan HAM telah menetapkan resolusi Kemenkumham tahun 2023, yaitu Mewujudkan Kementerian Hukum dan HAM Semakin PASTI dan BerAKHLAK, Bekerja secara Cepat Tepat Ikhlas dan hasilnya Akuntabel," tutur Kakanwil.

Baca Juga: KISAH GADIS YANG JATUH CINTA PADA PRIA YANG DINGIN, SIMAK SINOPSIS DRAMA CHINA HELLO THERE

Sementara, penandatanganan Pakta Integritas dilakukan secara simbolis oleh Kepala Kanwil Kemenkumham Jateng dengan Kepala Divisi Pemasyarakatan Supriyanto, Kepala Divisi Keimigrasian Wishnu Daru Fajar, Kepala Lapas Kelas I Semarang Tri Saptono, Kepala Kanim Kelas I TPI Semarang, Guntur Sahat Hamonangan dan Kepala Badiklat Hukum dan HAM Jawa Tengah Kaswo.

Ada empat poin yang tertuang dalam ikrar dan Pakta Integritas tersebut. Pertama, menjaga dan menegakkan prinsip netralitas pegawai dalam melaksanakan pelayanan publik baik sebelum selama maupun sesudah pelaksanaan pemilu dan pemilihan tahun 2024.

Baca Juga: NONTON CEK TOKO SEBELAH 2 RESMI, Bukan Streaming di LK21 IndoXXI

Kedua, menghindari konflik kepentingan tidak melakukan praktik-praktik intimidasi dan ancaman kepada pegawai dan seluruh elemen masyarakat serta tidak memihak kepada calon tertentu.

Ketiga, menggunakan media sosial secara bijak tidak dipergunakan untuk kepentingan pasangan calon tertentu tidak menyebarkan ujaran kebencian serta berita bohong.

Dan yang terakhir, menolak politik uang dan segala jenis pemberian dalam bentuk apapun.***

Halaman:

Editor: Arif Nugroho

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X