KONTENJATENG.COM-Usai mengikuti upacara detik – detik Proklamasi kemerdekaan RI, Pemberian remisi umum dalam rangka hari kemerdekaan ke 76 RI tahun 2021 ini, diserahkan secara simbolis oleh Bupati Pemalang Mukti Agung Wibowo kepada perwakilan WBP penerima di Rutan Pemalang, Selasa, (17/8/2021).
Para WBP yang berkelakuan baik dan tidak melanggar aturan.tersebut, dinilai berhak menerima remisi umum karena selama menjalani hukuman.
Ada 142 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Rumah Tahanan (Rutan) kelas II b Pemalang, menerima remisi umum pertama, 1 diantaranya mendapat remisi umum kedua dan langsung bebas.
Baca Juga: 5 Penyebab Manusia Kesurupan Jin, Simak Penjelasannya
Bupati Pemalang Mukti Agung Wibowo saat membacakan sambutan Menteri Hukum dan HAM RI Yassona Lauoly mengatakan warga binaan yang diberikan remisi atau pengurangan masa tahanan ialah mereka yang telah menunjukan prestasi, dedikasi, dan disiplin tinggi dalam mengikuti program pembinaan serta telah memenuhi syarat yang ditentukan sebagaimana diamanatkan dalam UU nomor 12 tahun 1995 tentang pemasyarakatan dan keputusan Presiden nomor 174 Tahun 1999 tentang Remisi.
Bupati juga menyampaikan ucapan selamat dari Menkumham kepada warga binaan Lapas, Rutan, dan Lembaga Pemasyarakatan Khusus Anak ( LPKA) yang mendapatkan remisi pada tahun ini.
“Selamat atas remisi tahun ini” Kata Bupati
Lebih lanjut Menkumham berpesan bagi warga binaaan pemasyarakatan yang mendapatkan remisi dan sekaligus memperoleh kebebasan untuk kembali ke tengah keluarga, jadilah insan yang baik, taat aturan, mulailah berpartisipasi aktif dalam pembangunan untuk melanjutkan perjuangan hidup, kehidupan dan penghidupan sebagai warga negara, anak bangsa, dan anggota masyarakat di lingkungan tempat tinggal warga binaaan.
Baca Juga: Di Tengah Keterbatasan Karena Pandemi, Pemkab Bogor Berhasil Entaskan Desa Tertinggal
“Saya berpesan, tunjukan sikap dan perilaku yang lebih baik, lebih khusus bagi warga binaan yang mendapatkan remisi dan sekaligus memperoleh kebebasan untuk kembali ke keluarga, jadilah insan yang baik, hiduplah dalam tata nilai kemasyarakatan yang baik, taat aturan, mulailah aktif dalam pembangunan untuk melanjutkan perjuangan hidup, kehidupan, dan penghidupan sebagai warga negara, anak bangsa, dan anggota masyarakat dilingkungan tempat tinggal saudara”, tambahnya
Sementara itu Kepala Rutan Kelas II B Ary Nirwanto Amd. IP .SH menyampaikan ada sebanyak 142 warga binaan yang mendapatkan remisi umum dengan rincian remisi umum pertama 141 orang dan remisi umum kedua (Langsung Bebas) sebanyak 1 orang.
Baca Juga: Bantu Kebutuhan Pokok, Mahsiswa KKN UIN Waslisongo Bagikan Beras Kepada Lansia
“Remisi umum pertama jumlahnya 141 orang, remisi umum kedua atau langsung bebas sebanyak 1 orang”, ujarnya.
Turut hadir dalam acara tersebut Wakil Bupati Pemalang Mansur Hidayat beserta jajaran Forkopimda Kabupaten Pemalang dan Sekda M Arifin.***
Artikel Terkait
10 Adab Berdoa yang Harus Dipahami Seorang Muslim
Menjaga Imun Tubuh Dengan Resep Herbal Ala dr Zaidul Akbar
5 Penyebab Manusia Kesurupan Jin, Simak Penjelasannya
Pertamina Sediakan Tes Antigen Gratis Di SPBU Di Semarang
Bantu Kebutuhan Pokok, Mahsiswa KKN UIN Waslisongo Bagikan Beras Kepada Lansia
Di Tengah Keterbatasan Karena Pandemi, Pemkab Bogor Berhasil Entaskan Desa Tertinggal