Viral Minyak Telon Anak SMP, Masukkan Botol di Area Sensitif : Berikut Menurut Hukum Islam

photo author
- Kamis, 27 Juli 2023 | 18:52 WIB
Ilustrasi video viral. Belum Usai Minyak Telon, Kini Muncul Video Viral Sikat Gigi Wanita Cantik Jadi Buruan Warganet. /pixabay
Ilustrasi video viral. Belum Usai Minyak Telon, Kini Muncul Video Viral Sikat Gigi Wanita Cantik Jadi Buruan Warganet. /pixabay

KONTENJATENG.COM, - Video viral minyak telon anak SMP terpantau masih viral di media sosial Twitter. Bagaimana hukum Islam menyikapi fenomena tersebut?

Artikel ini akan membahas mengenai hukum Islam terkait beredarnya video viral minyak telon anak SMP di media sosial Twitter.

Simak sampai selesai artikel ini karena berkaitan dengan hukum Islam tentang penggunaan alat bantu untuk memuaskan hasrat seksual seperti dalam video viral minyak telon anak SMP.

Baca Juga: Link Nonton film Detective Conan Black Iron Submarine Full Movie Sub Indo Sudah Tersedia !

Dalam video tersebut, mempertontonkan seorang anak SMP nekat lakukan aksi tak senonoh menggunakan botol minyak telon untuk menyalurkan hasrat seksualnya.

Namun hingga kini belum diketahui identitas sanga pemeran maupun lokasi video itu terekam hingga sampai tersebar luas di media sosial.

Jika melihat konten video tersebut, apa yang dilakukan oleh anak perempuan muda itu sebenarnya bisa dikatakan menggunakan alat bantu seks.

Baca Juga: Link Download Video Asli Mediafire Viral Sikat Gigi, Cek Disini!

Benda yang dikatakan alat bantu seks biasanya mulai dari dildo, vibrator, hingga boneka seks.

Perlu diketahui bahwa penggunaan alat bantu seks bagi seorang muslim yang belum menikah termasuk hukumnya haram.

Hal itu sesuai firman Allah SWT dalam surah Al-Mukminun ayat 5-7:

“Dan orang yang memelihara kemaluannya, kecuali terhadap istri-istri mereka atau hamba sahaya yang mereka miliki; maka sesungguhnya mereka tidaklah tercela. Namun, barang siapa mencari di balik itu (zina dan sebagainya), maka mereka itulah orang-orang yang melampaui batas", (QS. Al-Mukminun ayat 5-7).

Baca Juga: Video Sikat Gigi Bikin Warganet Malas Gosok Gigi, Ini Dampaknya Jika Anda Malas Gosok Gigi

Demikian juga dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang telah mengeluarkan fatwa haram bila manusia bersetubuh dengan alat bantu.

Berdasarkan penelitian Elisa Risdawati dari Fakultas Syariah UIN Antasari Banjarmasin menyebutkan, dari 68 ulama yang diwawancarai, sebanyak 52 orang mengatakan bahwa hukum suami istri menggunakan alat bantu seks saat bercinta adalah haram.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Otong Fajari

Sumber: dari berbagai sumber

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Mobil Keluarga Paling Diminati, Apa Saja Kriterianya?

Sabtu, 6 September 2025 | 21:40 WIB

CATAT! Daftar Harga Produk Starvie Indonesia

Rabu, 13 Agustus 2025 | 17:45 WIB
X