Ferry Irawan mantan Suami Venna Melinda Hirup Udara Bebas di hari Kemerdekaan

photo author
- Sabtu, 19 Agustus 2023 | 09:23 WIB
Ferry Irawan mantan Suami Venna Melinda Hirup Udara Bebas di hari Kemerdekaan (Instagram @ferryirawanreal)
Ferry Irawan mantan Suami Venna Melinda Hirup Udara Bebas di hari Kemerdekaan (Instagram @ferryirawanreal)

KONTENJATENG.COM- Ferry Irawan, mantan suami dari Venna Melinda yang sebelumnya terpidana atas kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap mantan istrinya, Venna Melinda, akhirnya menghirup udara kebebasan.

Berita gembira ini disampaikan oleh pengacara keluarganya, Sunan Kalijaga, yang mengumumkan bahwa Ferry Irawan resmi bebas dari penjara pada Hari Kemerdekaan Republik Indonesia yang ke-78.

Sunan Kalijaga mengungkapkan kebahagiaannya melalui akun Instagramnya, "Alhamdulillah, pada Hari Kemerdekaan ini, Ferry Irawan mendapatkan kebebasan. Merdeka!" (Jumat, 18/2023).

 

Baca Juga: BLUE BEETLE (2023) Link Nonton Sub Indo Full Movie, Sinopsis Kisah Superhero dari DC Comic

Menyambut momen ini, Sunan Kalijaga telah merencanakan untuk menjemput Ferry Irawan di Bandara. Ia juga membagikan informasi terkait lokasi dan waktu kedatangan Ferry Irawan.

"Sore ini, tepat pukul 16.00 WIB, saya akan menjemputnya di Bandara Halim Perdanakusumah," jelas Sunan Kalijaga.

Untuk diketahui, Pengadilan Negeri Kota Kediri sebelumnya telah menjatuhkan vonis satu tahun penjara kepada Ferry Irawan. Selama menjalani hukuman, Ferry Irawan berada di Lapas Kelas 2A Kediri, Jawa Timur.

 

Baca Juga: JOMBLO (2017), LINK NONTON DOWNLOAD Full Movie, Sinopsis Kisah Kocak Sekelompok Jomblo Mencari Cinta

Kasus ini berawal dari pelanggaran yang dilakukan oleh Ferry terhadap Pasal 44 ayat (4) dan Pasal 45 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (UU PKDRT).

Keputusan pengadilan memberikan vonis satu tahun penjara kepada Ferry Irawan, yang ternyata lebih ringan daripada tuntutan jaksa. Sebelumnya, jaksa menuntut Ferry Irawan dengan hukuman penjara selama 1,5 tahun atas kasus yang sama.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Gilang Wicaksono

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Mobil Keluarga Paling Diminati, Apa Saja Kriterianya?

Sabtu, 6 September 2025 | 21:40 WIB

CATAT! Daftar Harga Produk Starvie Indonesia

Rabu, 13 Agustus 2025 | 17:45 WIB
X