gaya-hidup

9 PANTANGAN ORANG BERDAGANG! Menurut Primbon Jawa Pantangan ini Tidak Boleh Dilakukan

Senin, 17 Januari 2022 | 06:58 WIB
9 PANTANGAN ORANG BERDAGANG! Menurut Primbon Jawa Pantangan ini Tidak Boleh Dilakukan./ilustrasi./pixabay

KONTENJATENG.COM - Berikut adalah pantangan orang berdagang yang tidak boleh dilakukan menurut Primbon Jawa kuno.

Simak penjelasan pantangan orang berdagang yang tidak boleh dilakukan menurut Primbon Jawa kuno.

Primbon dalam masyarakat Jawa sendiri sering dipakai dalam kehidupan sehari hari baik dalam menentukan hari baik, jodoh, rezeki dan semua aspek mengenai kehidupan.

Baca Juga: Beredar Video Kuburan Upin Ipin Viral di TikTok, Isu dan Teori Masih Diperdebatkan Netizen

Dalam Primbon Jawa sudah diatur bagai anda yang berprofesi berdagang atau dalam jual beli.

Menurut Primbon Jawa ada caranya bagaimana agar dagangan itu laris, ada juga cara agar orang itu berhati-hati atau hal yang menjadi pantangan orang berdagang yang tidak boleh dilakukan.

Bahwa mengenai Primbon Jawa ini merupakan ilmu titen dan juga ilmu kasunyatan bukan ramalan.

Baca Juga: WASPADALAH! ini 10 Arti Mimpi Pertanda Buruk Menurut Primbon Jawa, Salah Satunya Mimpi Jadi Pengantin

Dari hasil berpuluhpuluh tahun berhasil dirangkum menjadi kitab primbon, dalam kitab Primbon ada pantangan yang brprosesi dagang agar tidak sepi.

Dikutip Kontenjateng.com dari kanal Youtube Esa Production berikut pantangan - pantangan orang berdagang yang tidak boleh dilakukan menurut Primbon Jawa kuno.

1. Jangan melewati rumah yang berkabung

Ketika anda berangkat berjualan dan melewati rumah orang yang sedang berkabung, maka sebaliknya untuk berputar mencari jalan lain.

Hal ini juga dipercaya menjadi pantangan akan membuat dagangan menjadi sepi.

2. Pantangan meludah

Baca Juga: HINDARI KEBIASAAN INI! 7 Kebiasaan Buruk Yang Bisa Menghancurkan Diri Sendiri Menurut Primbon Jawa

Halaman:

Tags

Terkini

Mobil Keluarga Paling Diminati, Apa Saja Kriterianya?

Sabtu, 6 September 2025 | 21:40 WIB

CATAT! Daftar Harga Produk Starvie Indonesia

Rabu, 13 Agustus 2025 | 17:45 WIB