KONTENJATENG.COM - Informasi aturan baru dana Jaminan Hari Tua (JHT) dari Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah baru saja dirilis kemarin. Dalam aturan itu disebutkan dana JHT baru bisa dicairkan saat karyawan berusia 56 tahun.
Ketentuan dana JHT bisa dicairkan diumur 56 tahun itu ada didalam peraturan menteri ketenagakerjaan (permenaker) No 2 Tahun 2022 tentang tata cara dan persyaratan pembayaran manfaat jaminan hari tua.
Baca Juga: Jodoh Weton Kamis Pahing Menurut Primbon Jawa, Salah Satunya Rabu Legi, Simak Selengkapnya Disini
Dalam aturan dijelaskan manfaat JHT bisa dicairkan atau dibayarkan kepada peserta jika mencapai usia pensiun, mengalami cacat total tetap, dan meninggal dunia.
Pada aturan sebelumnya tentang pencairan JHT adalah sebagai berikut.
Permenaker No 19 tahun 2015, manfaat JHT langsung diberikan kepada peserta yang mengundurkan diri dan dibayarkan secara tunai setelah melewati masa tunggu 1 bulan terhitung sejak tanggal surat keterangan pengunduran diri dari perusahaan terkait.
Baca Juga: Melihat Gairah Wanita Berdasarkan Ciri Fisik Tipe Bintang Sri Tumurun Menurut Primbon Jawa
Demikian informasi tentang peraturan terbaru JHT bagi para pekerja di Indonesia. Semoga bermanfaat.***