KONTENJATENG.COM, - Artis cantik Nikita Mirzani ikut bicara soal putusan vonis 1 tahun 6 bulan penjara terhadap Bharada Richard Eliezer.
Putusan vonis ringan Bharada Richard Eliezer banyak menuai perhatian masyarakat Indonesia, salah satunya dari Nikita Mirzani.
Melalui live Instagram pribadinya @nikitamirzanimawardi_172, Nikita Mirzani memberikan komentarnya terhadap vonis ringan Bharada Richard Eliezer dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat.
Baca Juga: LIMA SHIO APES !! Jadi Karyawan Selamanya Karena Takut Berbisnis, Anda Termasuk?
Menurut Nikita Mirzani, sangat tidak pantas jika Richard Eliezer atau keluarganya masih ingin berharap anaknya tersebut kembali menjadi anggota Polri.
“Divonis 1 tahun 6 bulan, mohon-mohon masuk lagi Polisi, jangan dikasih pak Sigit kalau pak Sigit masih menjabat,” kata Nikita.
“Karena dia capnya sudah Pembunuh, mau dia disuruh kek diapain kek, nggak ada, bunuh yaa tetep bunuh,” singgung Nikita Mirzani.
Baca Juga: SINOPSIS FILM BERBALAS KEJAM (2022), Diperankan Reza Rahadian dan Laura Basuki
Seperti diketahui, Richard Eliezer dan orangtuanya masih menyimpan harapan besar terhadap putranya agar bisa kembali menjabat sebagai anggota Polri usai divonis hukuman 1 tahun 6 bulan penjara.
Selain menanggapi vonis ringan Bharada Richard Eliezer, Nikita Mirzani juga berpesan terhadap orangtua Brigadir Yosua Hutabarat agar bisa mengikhlaskan kepergian putra tercintanya itu.
“Gue berpesan untuk kedua orang tua Brigadir J untuk mengikhlaskan, jangan taruh dendam dalam hatimu, ikhlaskan saja sudah,” kata Nikita Mirzani.
“Mau berapapun yang diketuk sama Hakim terima saja. Tidak mungkin mereka dalam penjara tidak meratapi apa yang sudah dilakukan," Nikita menambahkan.
Seperti diketahui, kasus pembunuhan terhadap Brigadir J sudah sampai di titik terakhir sidang putusan terhadap lima terdakwa. Di mana, kelima-limanya tersebut sudah diberikan vonis hukuman yang setimpal dengan perbuatan yang mereka lakukan.
Hukuman terberat pada otak pembunuhan berencana terhadap Brigadir J yakni pidana mati kepada Ferdy Sambo.