"Kami sudah tertibkan. Jadi mulai tangga 3 Oktober ini kami himbau PKL tidak berjualan di kawasan Simpang Lima. Karena selalu menimbulkan kerumunan," ungkapnya.
Larangan tersebut lanjut Fajar bertujuan untuk mencegah penyebaran covid-19. Apalagi dari hasil evaluasi, rata-rata kerumunan yang ada di kawasan Simpang Lima tidak menerapkan protokol kesehatan. Termasuk kerumunan yang berasal dari PKL.
"Perlu diketahui dimana ada kerumunan masa, pasti akan kami bubarkan. Tujuannya memutus mata rantai Covid-19. Jangan sampai ada klaster baru yang berasal dari kawasan simpang lima," tegasnya.
Apalagi Fajar menegaskan, untuk Kota Semarang memiliki target zona hijau pada bulan Desember 2020.
Selain kita masifkan razia masker, kami minta kepada warga untuk bergerak bersama memutus mata rantai penyebaran Covid-19 dengan mentaati protokol kesehatan salah satunya mengenakan masker," ungkapnya.
Fajar juga berharap, masyarakat mengenakan masker bukan karena takut terkena razia tapi untuk menjaga kesehatan.
"Karena mengenakan masker berarti menjaga kesehatan diri dan keluarga dari paparan virus corona," tambahnya. (nug/kj)