Satpol PP Kota Semarang Bubarkan Kerumunan di Simpang Lima, PKL Sementara Dilarang Berjualan

photo author
- Minggu, 4 Oktober 2020 | 09:45 WIB
IMG-20201004-WA0012
IMG-20201004-WA0012

SEMARANG, Kontenjateng.com - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Semarang menggelar yustisi protokol kesehatan di Kawasan Simpang Lima, Sabtu (3/10/2020) malam.

Dalam yustisi tersebut, petugas berhasil membubarkan kerumunan massa yang sebagian besar didominasi anak muda dan tidak menggunakan masker.

Selain membubarkan kerumunan, petugas juga menertibkan Pedagang Kaki Lima (PKL) yang ada di Jalan Imam Barjo, PKL belakang kantor telkom dan PKL Jalan Pahlawan.

Pedagang juga diminta untuk sementara waktu tidak berjualan di ketiga lokasi tersebut, khususnya di malam hari.

Terkait hak itu, Kasatpol PP Kota Semarang Fajar Purwoto mengatakan dalam yustisi tersebut terjaring 96 orang pelanggar protokol kesehatan. Selain itu, 62 diantaranya dilakukan Rapid Test Covid-19.

"62 orang itu semuanya non reaktif. Untuk kawasan Simpang Lima saat ini menjadi prioritas penindakan penerapan protokol kesehatan khususnya setiap akhir pekan," katanya.

Lebih kanjut Fajar mengungkapkan, terkait keberadaan PKL di Kawasan Simpang Lima pihaknya juga menghimbau untuk sementara waktu tidak berjualan di wilayah tersebut khususnya di malam hari.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Konten Jateng

Tags

Rekomendasi

Terkini

X