SEMARANG, Kontenjateng.com - Wali Kota Semarang, Hendrar Prihadi, berharap masyarakat tetap aktif menyampaikan surat pemberitahuan (SPT) laporan pajak 2020.
Meski dirinya tak menampik bahwa Indonesia, khususnya di Kota Semarang, masih dalam pemulihan ekonomi masa pandemi, namun dia mengingatkan bahwa pelaporan pajak tetap menjadi kewajiban warga negara.
Apalagi juga menurut Wali Kota Semarang yang akrab disapa Hendi itu, pajak merupakan salah satu sumber pembangunan, yang juga dimanfaatkan guna penanganan Covid-19.
Untuk itu dalam rangka Pekan Kepatuhan SPT, Hendi pun memberikan contoh, dengan secara pribadi melakukan pelaporan SPT tahun 2020 melalui aplikasi E-Filing dari Direktorat Jenderal Pajak Indonesia.
Bertempat di Balaikota Semarang, Jalan Pemuda, Kota Semarang, Hendi resmi melakukan pelaporan SPT tahun 2020 pada Jumat, 15 Januari 2020.
Tak sendiri, bersama Hendi, Wakil Wali Kota Semarang Hevearita dan Sekda Kota Semarang Iswar Aminuddin juga turut serta menyampaikan laporan SPT masing - masing.
"Alhamdulillah Saya, Bu Wakil dan Pak Sekda sudah melaporkan tepat waktu. Kami sudah melaporkan pajak kita secara rutin dengan model e-filing," tutur Hendi.