Hendi Himbau Masyarakat Maksimalkan Aplikasi E-Filing Dalam Penyampaian SPT Pajak

photo author
- Jumat, 15 Januari 2021 | 18:38 WIB
IMG-20210115-WA0008
IMG-20210115-WA0008

"Jadi seluruh warga Kota Semarang pun sama, bisa melaporkan dari mana saja lewat aplikasi e-filing yang telah disediakan oleh Dirjen Pajak," imbuhnya. 

Secara khusus, dengan adanya aplikasi E-Filing saat ini, Hendi menekankan jika pelaporan pajak bisa dilakukan dimanapun, sehingga mempermudah masyarakat dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya. 

Untuk itu Hendi mengajak warga kota Semarang untuk memanfaatkan kecanggihan teknologi yang dikembangkan Dirjen Pajak agar bisa melaporkan SPT secara online dan di manapun berada tanpa harus ke kantor pajak. 

Terlebih pada masa pandemi saat ini, Hendi menghimbau masyarakat dapat secara maksimal memanfaatkan aplikasi E-Filling dalam pelaporan pajak, untuk dapat mendukung upaya penangan Covid-19 dengan menghindari kerumuman, serta mengurangi mobilitas.

Pasalnya dengan menggunakan aplikasi E-Filing, masyarakat tidak perlu lagi menyampaikan SPT Tahunan dengan datang ke kantor pajak.

Masyarakat cukup melakukan pelaporan secara daring pada situs web Direktorat Jenderal Pajak (www.pajak.go.id). 

Adapun batas waktu penyampaian SPT Tahunan PPh WP OP (Wajib Pajak Orang Pribadi) adalah sampai dengan 31 Maret 2021, sedangkan batas waktu penyampaian SPT Tahunan PPh WP Badan sampai dengan 30 April 2021.(kj/nug)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Arif Nugroho

Tags

Rekomendasi

Terkini

X