Pemkot Semarang Hapus Sanksi Administrasi Denda Pajak PBB

photo author
- Minggu, 30 Agustus 2020 | 20:48 WIB
Walikota Semarang Hendrar Prihadi
Walikota Semarang Hendrar Prihadi

SEMARANG, Kontenjateng.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang mengeluarkan kebijakan terkait dengan keringanan penghapusan sanksi administrasi denda pajak dan pengurangan pokok ketetapan piutang tunggakan PBB.

Kebijakan tersebut diberlakukan mulai 1 September 2020 hingga 31 Desember 2020 mendatang.

Terkait hal itu, Walikota Semarang Hendrar Prihadi mengatakan, kebijakan tersebut merupakan bentuk komitmen Pemerintah Kota Semarang untuk membantu meringankan beban ekonomi masyarakat pada masa pandemi Covid-19.

“Keringanan ini harapannya dapat semakin meringankan beban ekonomi warga Kota Semarang di tengah pandemi Covid,”bkata Walikota, Minggu (30/8/2020).

Hendi juga menjelaskan jika penghapusan denda akan diberikan untuk masa pajak sampai dengan tahun 2019.

Sedangkan untuk pengurangan pokok piutang tunggakan PBB diberikan dengan besaran pengurangan berjenjang mulai 50 hingga 10%.

Pemberian pengurangan tersebut diberlakukan bagi masa pajak tahun 2015 hingga 2019 dengan perhitungan sebagai berikut :

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Konten Jateng

Tags

Rekomendasi

Terkini

X