KUPA PPAS Disetujui Dewan, Ganjar Tambah Anggaran Untuk Petani dan Nelayan

photo author
- Senin, 31 Agustus 2020 | 19:53 WIB
6de04baa-893b-43a9-8a98-c9fdecf29bd8
6de04baa-893b-43a9-8a98-c9fdecf29bd8

SEMARANG, Kontenjateng.com - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jateng menyetujui Kebijakan Umum Perubahan APBD (KUPA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) perubahan tahun anggaran 2020.

Hal itu ditandai dengan penandatanganan nota kesepakatan antara DPRD Jateng dan Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo saat sidang paripurna, Senin (31/8/2020).

Dalam sidang yang digelar terbuka untuk umum itu, semua anggota DPRD Jateng baik yang hadir secara fisik maupun virtual setuju dengan KUPA-PPAS perubahan tahun anggaran 2020 yang diajukan Ganjar. Meski begitu, legislatif memberikan berberapa rekomendasi agar anggaran tersebut dapat dioptimalkan dengan baik.

Dalam rapat paripurna tersebut, diketahui ada beberapa dinas yang diusulkan mendapat tambahan anggaran belanja langsung oleh Pemprov Jateng pada APBD perubahan 2020. Diantaranya Dinas Pertanian dan Perkebunan mendapat tambahan anggaran Rp5 miliar, Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan mendapat tambahan Rp850 juta, Dinas Kelautan dan Perikanan mendapat tambahan Rp5 miliar. Selain itu, ada satu lagi lembaga yang mendapat penambahan dana Rp3,5 miliar, yakni Satpol PP.

"Ada beberapa yang ditekankan DPRD, tentunya bagaimana recovery ekonomi dilakukan dan tetap saja kita diminta mengoptimalkan pemberesan problem covid-19. Soal kesehatan dan ekonomi mendapat perhatian Dewan," kata Ganjar.

Karena anggaran yang tidak terlalu besar, maka hanya beberapa yang mendapat prioritas. Diantaranya sektor pertanian, peternakan dan perikanan. Ganjar berharap, dengan penambahan anggaran itu, para petani, peternak dan nelayan bisa dibantu dalam menghadapi kondisi saat ini.

"Sama satu lagi Satpol PP, karena dalam sebulan lebih ini kita melakukan penegakan hukum, maka dukungan DPRD terhadap kondisi Jateng dengan perubahan ini mudah-mudahan bisa optimal. Sehingga, program-program yang telah disusun bisa dilaksanakan," ucapnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Konten Jateng

Tags

Rekomendasi

Terkini

X