Saat ini, lanjutnya, ada sekitar 1.300 masjid tersebar di wilayah Kabupaten Semarang. DMI berencana membuat data base kategori masjid, untuk mempermudah langkah pembinaan kegiatan keagamaan di sana. DMI juga akan menginstruksikan untuk menerapkan kebijakan separuh jumlah jemaah dari kapasitas normal di setiap kegiatan ibadah.
Sementara itu, Bupati Semarang Mundjirin menegaskan, masjid juga menjadi potensi sebagai klaster penyebaran virus. Pasalnya, siapa saja bisa datang ke masjid untuk melaksanakan ibadah tanpa diketahui status kesehatannya.
“DMI dapat berperan aktif agar penerapan protokol di iatan di masjid berjalan baik untuk mencegah penularan,” ujarnya.
Dia berharap DMI dapat menjamin masjid menjadi tempat berkumpul jemaah yang sehat dan nyaman. Sehingga para jemaah dapat menjalankan ibadah dengan nyaman.(kj/hms)