Tempat Usaha Tak Patuhi Protokol Kesehatan Terancam Ditutup

photo author
- Rabu, 9 September 2020 | 18:28 WIB
humas
humas

WONOSOBO, Kontenjateng.com – Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Wonosobo, Haryono mengatakan, bahwa pemilik tempat usaha yang tidak mematuhi protokol kesehatan dapat dikenai sanksi penutupan sementara.

“Dalam Perbup nomor 38 tahun 2020 ini, selain mencakup kewajiban warga untuk melaksanakan protokol kesehatan, telah diatur pula sanksi administratifnya,” katanya, kemarin.

Diharapkan, dengan terbitnya aturan baru tersebut, kesadaran masyarakat untuk lebih taat terhadap protokol kesehatan dalam rangka mencegah penyebaran virus corona di Kabupaten Wonosobo akan meningkat.

Sejumlah sanksi administratif yang akan diberlakukan terhadap warga yang melanggar protokol kesehatan, disebut Haryono antara lain teguran lisan maupun tertulis, kerja sosial, hingga penutupan sementara penyelenggaraan usaha, denda administratif dan atau sanksi lain sesuai perundangan yang berlaku.

“Untuk sanksi penutupan sementara tempat usaha ini, akan diberikan kepada para pemilik usaha yang tidak menaati protokol kesehatan berupa fasilitasi bagi pengunjung, untuk mencuci tangan dan menjaga jarak aman serta tidak melaksanakan teguran tertulis setelah tiga kali berturut-turut,” ungkap Haryono.

Ia menambahkan, untuk sanksi berupa denda, sebagaimana dijelaskan dalam Perbup 38 tersebut, berupa uang sebesar Rp 50.000 dan akan diberlakukan secara bertahap setelah disosialisasikan.

Perihal munculnya sanksi administratif berupa denda tersebut, Kasubbag Perundang-Undangan Bagian Hukum Setda Andriyanto Tri Widodo menegaskan, hal ini telah sesuai dengan Instruksi Presiden nomor 6 tahun 2020 maupun Instruksi Menteri Dalam Negeri nomor 4 tahun 2020 yang mana di dalamnya telah diatur tentang sanksi administratif.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Konten Jateng

Tags

Rekomendasi

Terkini

X